Tarakan – Wakil Menteri Koperasi RI, Hj. Farida Farichhah, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, khususnya dalam aspek permodalan, kemitraan usaha, hingga pembangunan fisik koperasi.
Dalam keterangannya, Wamenkop menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi telah menerbitkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk menyalurkan pembiayaan kepada Kopdeskel Merah Putih.
“Permodalan dapat diakses melalui LPDB dengan suku bunga kurang lebih 4 persen. Ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja,” ujar Farida.
Ia menjelaskan, pembiayaan tersebut bersumber dari dana APBN dalam bentuk modal pembiayaan usaha dan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pembatasan limit pembiayaan, selama koperasi memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
Adapun persyaratan tersebut meliputi kepengurusan yang lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening resmi koperasi, serta laporan pembukuan dan neraca yang transparan.
Dorong Kemitraan dengan Bulog dan Penyaluran Barang Subsidi
Selain akses pembiayaan, Kementerian Koperasi juga mendorong Kopdeskel Merah Putih untuk menjalin kemitraan usaha, termasuk dalam penyaluran kebutuhan pokok dan barang subsidi negara seperti beras, minyak goreng, gula, pupuk, hingga LPG 3 kilogram.
Menurut Farida, peluang usaha koperasi tidak dibatasi hanya pada distribusi barang subsidi, tetapi juga terbuka pada skema business to business (B2B) sesuai potensi masing-masing desa dan kelurahan.
“Setiap desa memiliki potensi berbeda. Itu yang akan kita dorong agar koperasi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Terkait kendala izin edar pada produk tertentu seperti pupuk, pihaknya memastikan akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan pendampingan agar hambatan dapat segera diatasi.
Program Kolaborasi 18 Kementerian dan Lembaga
Farida menegaskan bahwa program Kopdeskel Merah Putih merupakan program kolaboratif nasional yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga.
“Ini bukan hanya tugas pengurus koperasi atau pemerintah daerah. Ini kerja bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Anggaran Pembangunan Rp3 Miliar per Unit
Untuk pembangunan fisik Kopdeskel Merah Putih beserta kelengkapannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar per unit. Namun, pembangunan hanya dapat dilakukan di atas lahan yang sah, baik aset negara, aset desa, aset BUMN, maupun hibah masyarakat yang telah dialihkan secara resmi.
Di Kalimantan Utara, saat ini telah terinventarisasi lebih dari 160 lahan dari total rencana sekitar 411 lokasi. Beberapa titik telah memasuki tahap pembangunan dan verifikasi.
“Kita terus dorong percepatan pembangunan. Kehadiran kami di sini untuk memastikan prosesnya berjalan optimal,” ujarnya.
Dukung Pengembangan Potensi Genetika Pertanian
Menanggapi arahan Presiden terkait program pengembangan genetika pertanian, Farida menyatakan dukungan penuh Kementerian Koperasi, terutama jika program tersebut dapat dikembangkan di desa-desa yang memiliki potensi lahan sesuai.
“Jika desa memiliki potensi, tentu akan kita dorong. Kopdeskel Merah Putih harus mampu menjadi bagian dari pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal,” pungkasnya.(*)













Discussion about this post