Tarakan β Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, menyerahkan zakat profesi karyawan perusahaan daerah tersebut senilai sekitar Rp475 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan. Penyerahan zakat dilakukan dalam kegiatan Tarakan Berzakat yang digelar pada Selasa (10/03/2026) pagi.
Iwan Setiawan menjelaskan, zakat tersebut berasal dari pemotongan gaji dan tunjangan karyawan sebesar 2,5 persen setiap bulan. Pemotongan dilakukan secara otomatis saat gaji dibayarkan dan langsung ditransfer ke rekening Baznas.
βSetiap gajian otomatis dipotong 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan, kemudian langsung ditransfer ke rekening Baznas,β ujarnya.
Zakat profesi tersebut berasal dari seluruh pegawai muslim di lingkungan Perumda Tirta Alam, mulai dari dewan pengawas, direksi, karyawan hingga tenaga ahli. Saat ini jumlah pegawai di perusahaan tersebut sekitar 190 orang.
Program zakat profesi ini telah berjalan secara rutin selama tiga tahun terakhir. Setiap bulan zakat dipotong langsung dari penghasilan karyawan, kemudian diakumulasikan hingga satu tahun.
βTahun ini jumlahnya sekitar Rp475 juta. Angka itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp380 juta,β katanya.
Menurutnya, besaran zakat yang terkumpul setiap tahun bersifat fluktuatif karena bergantung pada pendapatan perusahaan yang berdampak pada penghasilan karyawan.
βKalau pendapatan perusahaan naik, pendapatan karyawan juga naik, sehingga jumlah zakatnya ikut meningkat,β jelasnya.
Ia menegaskan bahwa zakat yang diserahkan tersebut merupakan zakat profesi karyawan dan tidak termasuk zakat fitrah.
Melalui program ini, pihaknya ingin menanamkan kesadaran kepada seluruh karyawan bahwa di dalam penghasilan mereka terdapat hak masyarakat yang membutuhkan.
βDi dalam penghasilan kita ada hak orang miskin yang harus kita sisihkan. Harapannya pekerjaan kita menjadi berkah dan mendapat doa dari masyarakat,β ungkapnya.
Ia berharap langkah Perumda Tirta Alam tersebut dapat menjadi motivasi bagi instansi atau perusahaan lain untuk turut menunaikan zakat melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat.
Penyerahan zakat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Tarakan Berzakat yang digelar Baznas Kota Tarakan menjelang bulan suci Ramadan.(*)












Discussion about this post