Tarakan – Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa persoalan utama pembangunan jembatan di RT 07 Kelurahan Pantai Amal bukan terletak pada anggaran, melainkan pada status dan izin lahan yang hingga kini belum tuntas.
Menurut Randy, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan berulang kali menyebabkan usulan pembangunan jembatan ditolak. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksinkronan terkait kepemilikan lahan di lokasi pembangunan.
“Memang kendalanya di izin lahan. Setiap kali diusulkan, selalu tertolak karena belum ada kesepahaman terkait kepemilikan,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, jembatan tersebut merupakan akses vital yang digunakan masyarakat luas, termasuk sebagai jalur utama menuju kawasan Binalatung dan bagian dari rencana jalur lingkar (ring road) di Tarakan.
Randy menilai, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian bersama, mengingat fungsi jembatan yang sangat penting bagi mobilitas warga. Ia pun berkomitmen untuk segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemilik atau otoritas lahan yang disebut sebagai “Koderal”, guna mencari titik temu.
“Saya dengar selama ini belum mendapatkan izin. Maka kami akan coba silaturahmi, karena bagaimanapun juga jembatan ini digunakan oleh semua pihak,” katanya.
Dari sisi anggaran, Randy mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan tersebut sebenarnya sudah pernah direncanakan bahkan dianggarkan pada tahun 2025. Namun, karena tidak mendapatkan izin, proyek tersebut akhirnya dialihkan.
Ia menyebut, estimasi kebutuhan anggaran untuk pembangunan satu unit jembatan berkisar Rp2 miliar. Meski demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengalokasikan anggaran tanpa kepastian izin.
“Kalau kita anggarkan tapi ujung-ujungnya tidak bisa dibangun, itu akan sangat disayangkan. Apalagi kondisi fiskal daerah saat ini juga terbatas,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD akan mengedepankan komunikasi terlebih dahulu sebelum kembali mengusulkan anggaran. Randy juga menekankan pentingnya adanya dokumen resmi seperti notulensi atau berita acara kesepakatan agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ke depan, setiap kesepakatan harus dituangkan dalam berita acara supaya menjadi pegangan yang jelas ketika pembangunan akan dilaksanakan,” tambahnya.
Ia memastikan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD serta anggota Komisi III untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak terkait demi mempercepat realisasi pembangunan jembatan yang telah lama dinantikan warga Pantai Amal.(*)












Discussion about this post