Tarakan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi longsor susulan, meski hujan telah berhenti. Kondisi tanah yang masih labil akibat kekeringan dan hujan menjadi faktor utama yang dapat memicu bencana tersebut.
Kepala BPBD Kota Tarakan, Yonsep, menjelaskan bahwa selama ini penanganan dilakukan dengan menutup sementara lokasi yang terdampak apabila dinilai membahayakan permukiman warga.
Menurutnya, kekeringan yang terjadi sebelumnya menyebabkan terbentuknya rongga-rongga di dalam tanah. Ketika hujan turun, air akan mengisi rongga tersebut sehingga membuat struktur tanah menjadi semakin lemah dan berpotensi memicu longsor susulan.
“Longsor tidak selalu terjadi saat hujan turun. Dua hingga tiga hari setelah hujan, bahkan hingga satu minggu kemudian, longsor masih bisa terjadi karena air yang tertampung di dalam rongga tanah membuat kondisi lereng semakin labil,” ujar Yonsep.
Ia menambahkan, karakteristik tanah di Tarakan yang didominasi pasir juga menjadi salah satu penyebab tingginya potensi longsor. Karena itu, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah yang sebelumnya pernah mengalami longsor.
“Kadang cuaca sudah panas, tetapi masih ada laporan longsor. Itu yang harus dicermati masyarakat, khususnya di daerah yang pernah terdampak karena sangat mungkin terjadi longsor susulan,” katanya.
Berdasarkan data BPBD, selama bulan Juli telah terjadi empat peristiwa longsor yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Mamburungan, Sebengkok, Karang Anyar, dan satu lokasi lainnya di wilayah permukiman.
Dari sejumlah kejadian tersebut, satu peristiwa longsor dilaporkan menimpa sebuah rumah warga, sementara kejadian lainnya juga menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, meski tidak menyebabkan kerusakan berat.
Selain longsor, BPBD juga mencatat dua kejadian pohon tumbang selama Juli. Namun, kedua kejadian tersebut tergolong ringan dibandingkan peristiwa longsor yang terjadi.
BPBD mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan rawan longsor agar segera melaporkan apabila ditemukan retakan tanah atau tanda-tanda pergerakan tanah guna mengantisipasi risiko yang lebih besar.(*)










Discussion about this post