TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Kalimantan Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Partisipatif Literasi Media dan Digital pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 di Kota Tarakan, Sabtu (19/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd., dan Ketua DPW Mafindo Kalimantan Utara, Dr. Nurasikin, S.HI., M.H., CPM. Kegiatan berlangsung di SMP Negeri 3 Tarakan dan turut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah serta Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Tarakan, Yunita Ariyani.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu dan Mafindo sepakat memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu, khususnya melalui peningkatan literasi media dan digital. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mencegah dan menangkal penyebaran isu SARA, berita bohong, politik identitas, serta ujaran kebencian yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan kerja sama dengan Mafindo menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan partisipatif kepada masyarakat di tengah semakin besarnya peran ruang digital dalam penyebaran informasi kepemiluan.
“Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif. Melalui literasi media dan digital, kita ingin mendorong masyarakat agar semakin kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, sekaligus bersama-sama mencegah penyebaran berita bohong, isu SARA, politik identitas dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu kualitas demokrasi,” ujar Riswanto.
Menurutnya, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak. Karena itu, sinergi dengan Mafindo diharapkan dapat memperkuat edukasi publik sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang sehat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan pemilu dan pemilihan melalui literasi media dan digital, pengawasan partisipatif untuk mencegah serta menangkal informasi bermuatan SARA, berita bohong, politik identitas dan ujaran kebencian, serta bidang lain yang disepakati kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun masyarakat Kota Tarakan yang lebih kritis, cakap bermedia digital, dan aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.(*)











Discussion about this post