TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial LSH alias AH yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan seorang warga, petugas menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.
Dari hasil pemeriksaan awal, LSH mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.
Dari hasil interogasi terhadap DAN, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari perempuan berinisial IS alias CH. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan IS di kediamannya.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya pemesanan sebanyak 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH alias AH dengan disaksikan seorang warga.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”. Barang tersebut disimpan di dalam kotak berwarna oranye bertuliskan “Power Supply CCTV”.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 59 bungkus catride berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs” dengan berat netto 147,3 gram dan satu catride berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak berwarna oranye bertuliskan CCTV Power Supply, satu unit rokok elektrik merek DJOY warna hitam, satu tas selempang warna hitam bertuliskan COACE, satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi KU 5825 AK beserta kunci, serta sejumlah telepon seluler.
Telepon seluler yang diamankan masing-masing Samsung S10 warna hitam, OPPO A95 warna biru muda, OPPO A73 warna biru tua, dan Redmi Note 8 warna biru. Polisi juga mengamankan satu plastik bening.
Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, tes kit, dan penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(*)











Discussion about this post