TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar forum konsultasi publik terkait standar pelayanan. Kegiatan ini bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai unsur, khususnya masyarakat sebagai pengguna layanan Bawaslu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, perwakilan partai politik, mahasiswa, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif dan masukan dalam penyusunan standar pelayanan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan masukan dari pengguna layanan diperlukan sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan yang akan diterapkan Bawaslu. Menurutnya, terdapat 11 jenis layanan yang disiapkan, dengan akses yang disesuaikan berdasarkan jenis layanan dan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Tujuan kegiatan ini untuk menghimpun saran dan masukan dari semua unsur, terutama yang termasuk dalam kategori pengguna layanan. Masukan tersebut berkaitan dengan standar pelayanan yang akan disiapkan oleh Bawaslu,” ujar Riswanto.
Ia menjelaskan, sejumlah layanan bersifat umum dan dapat diakses masyarakat baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan. Layanan tersebut dapat diakses secara daring maupun luring dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Tarakan. Sementara sejumlah layanan lainnya, seperti penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, dan sidang administrasi, hanya dapat diakses ketika tahapan penyelenggaraan berlangsung.
Riswanto menegaskan, standar pelayanan Bawaslu tidak bersifat permanen karena harus menyesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku. Apabila terjadi perubahan regulasi, maka standar pelayanan juga akan disesuaikan.
“Standar pelayanan ini harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku. Ketika dasar hukumnya berubah, secara otomatis standar pelayanannya juga akan berubah dan kita akan menyesuaikan dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Menurut Riswanto, apabila terdapat perubahan terhadap standar pelayanan, Bawaslu akan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan media massa. Bawaslu juga akan melibatkan insan pers untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait perubahan pelayanan.
Sementara itu, terkait layanan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Riswanto menyebut hingga saat ini belum terdapat laporan yang masuk. Namun, permintaan informasi dari masyarakat sudah diterima oleh Bawaslu Tarakan.(*)











Discussion about this post