TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial AS dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sebengkok Tiram, RT 005/RW 002, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 14.50 WITA tersebut, petugas menyita 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi sabu, 12 plastik klip bening, uang tunai Rp930.000, satu buah korek api, serta sebuah kantong parfum berwarna hitam bertuliskan ENB.
Penindakan dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan penindakan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mulyani M.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi sabu. Kantong parfum berwarna hitam ditemukan di sela-sela ventilasi rumah, sedangkan korek api ditemukan di kantong celana pria yang diamankan.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga menyita 12 plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp930.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kota Tarakan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(*)











Discussion about this post