TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi dalam tindakan yang melanggar hukum, seperti pemalakan dan pungutan liar (pungli).
Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, Moh. Haris, mengatakan pemerintah daerah berperan melakukan pencegahan melalui pembinaan dan dialog dengan ormas maupun partai politik. Sementara itu, penindakan terhadap tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Haris menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh ormas, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk pembekuan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. Adapun pencabutan status atau pembubaran organisasi memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengawasan dilakukan sejak tahap awal pengajuan pendaftaran organisasi. Kesbangpol bersama tim terkait dapat memeriksa keberadaan sekretariat, kelengkapan administrasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta kesesuaian organisasi dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pembinaan terhadap ormas tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban dan stabilitas daerah. Menurutnya, keamanan dan ketertiban merupakan faktor penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui pengawasan dan pembinaan yang konsisten, ormas diharapkan menjalankan fungsi sosialnya secara positif serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.(*)











Discussion about this post