TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan berupa potongan 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara.
Program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang telah menetap di Kaltara untuk segera mengurus perpindahan registrasi kendaraannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub bagian Perumusan Standardisasi Kebijakan Operasional, Syamsuddin, S.Sos., dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, 14 Oktober 2026.
Syamsuddin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah. Menurutnya, kendaraan yang telah lama digunakan dan menetap di Kaltara, tetapi masih menggunakan pelat nomor luar daerah, diharapkan segera dimutasikan.
Sebab, pajak kendaraan tersebut selama ini dibayarkan ke daerah asal, meskipun kendaraan dimanfaatkan di Kaltara. Program keringanan mutasi masuk ini berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan keputusan gubernur.
Ia mengatakan, respons masyarakat terhadap program tersebut sejauh ini cukup positif. Sosialisasi pun terus dilakukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat kebijakan tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pajak itu dari kita untuk kita. Hasilnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah, meskipun tidak secara langsung,” ujarnya.
Terkait usulan masyarakat mengenai tambahan keringanan pajak, Syamsuddin menyebutkan hal tersebut perlu dikaji terlebih dahulu, terutama dari sisi perhitungan dan dampaknya terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, pengurangan pajak yang terlalu besar berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan PKB disebut telah mencapai sekitar 70 persen dari target. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan masih berada di kisaran 35 persen.
Pemprov Kaltara juga membuka kemungkinan memperpanjang program keringanan tertentu apabila respons masyarakat dinilai baik, dengan tetap mempertimbangkan hasil evaluasi dan kebijakan yang berlaku.(*)











Discussion about this post