TARAKAN – Personel Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat menangani penemuan seorang pria berinisial A.T.C., 29, yang meninggal dunia di Jalan Melati RT 22, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Minggu (18/10/2026).
Penemuan tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.50 WITA setelah seorang warga menerima informasi dari anak-anak mengenai seseorang yang ditemukan dalam kondisi tergantung di atas pohon. Warga tersebut kemudian memeriksa lokasi dan memastikan informasi itu sebelum menghubungi Ketua RT setempat. Informasi selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polres Tarakan, Polsek Tarakan Barat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur terkait mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan saksi guna mendalami fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan awal Ketua RT, korban disebut sempat menjalani mediasi dengan istrinya sekitar satu minggu sebelumnya terkait persoalan rumah tangga. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab kejadian. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga, yakni istri dan orang tua korban, menyatakan menolak pelaksanaan visum et repertum, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara penolakan visum.
Polres Tarakan menyatakan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan foto maupun video korban demi menghormati privasi dan perasaan keluarga yang ditinggalkan.(*)













Discussion about this post