TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan terus berkomitmen menjaga kualitas demokrasi melalui berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Bawaslu Tarakan telah melaksanakan 55 agenda konsolidasi sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.
Langkah strategis ini mengacu pada Pasal 94 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui pemetaan potensi kerawanan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan tahun 2026, sebanyak 55 agenda konsolidasi demokrasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari sesama penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, komunitas pemuda, hingga elemen masyarakat sipil. Forum ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat komunikasi, bertukar informasi, serta membangun kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), A. Muh. Saifullah, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan langkah penting untuk memperkuat kemitraan pengawasan sekaligus mendeteksi dini berbagai persoalan kepemiluan.
“Melalui konsolidasi demokrasi, Bawaslu Kota Tarakan berupaya memperoleh pandangan masyarakat secara langsung serta informasi mengenai dinamika, tantangan, dan potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi lokal. Hasil pemetaan ini akan menjadi pijakan bagi Bawaslu dalam merumuskan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan, serta penguatan tata kelola pemilu ke depan,” ungkap Saifullah.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Tarakan memetakan sejumlah isu strategis demokrasi, di antaranya pencegahan politik uang dan penyebaran berita bohong atau hoaks, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, pemutakhiran data pemilih dari kelompok rentan, penegakan hukum pemilu, serta penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.
Selain itu, Bawaslu mendorong organisasi kemasyarakatan dan generasi muda untuk berperan aktif dalam membendung penyebaran disinformasi serta mengawal proses demokrasi secara berkelanjutan.
Bawaslu Kota Tarakan menegaskan bahwa upaya menjaga kualitas demokrasi tidak hanya dilakukan selama tahapan pemilu berlangsung. Pada masa non-tahapan, komunikasi dan kolaborasi lintas sektor tetap diperlukan untuk memetakan persoalan, membangun kesadaran kolektif, serta menyiapkan langkah pencegahan sejak dini.
Ke depan, hasil konsolidasi demokrasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun strategi pencegahan dan memperkuat koordinasi lintas lembaga demi menyukseskan Pemilu 2029. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Tarakan berkomitmen memperkuat demokrasi yang substantif serta mendorong terwujudnya pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.(*)












Discussion about this post