TARAKAN – Peserta didik kelas 1, 2, dan 3 sekolah dasar menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah atau BDR apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Tarakan berada di atas angka 100.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Endah Sarastiningsih, S.Pd., M.Pd menjelaskn jik kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk melindungi siswa di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaksanaannya mengacu pada edaran kementerian yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan.
Sementara itu, bagi siswa kelas 4, 5, dan 6, pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pengurangan jam belajar dan kewajiban menggunakan masker. Pengecualian juga dapat diberikan kepada siswa yang rentan, sedang mengalami gangguan kesehatan, atau memiliki penyakit penyerta sehingga membutuhkan perlindungan lebih.
Sekolah tetap diberikan keleluasaan untuk menilai kondisi peserta didik dan lingkungan masing-masing. Apabila situasi dinilai memerlukan pembelajaran dari rumah, sekolah dapat mengambil langkah tersebut dengan tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung sesuai ketentuan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan siswa dan keberlangsungan kegiatan pendidikan selama kualitas udara di Tarakan mengalami perubahan.(*)













Discussion about this post