TARAKAN – Persoalan pembayaran upah yang tak kunjung tuntas membuat puluhan pekerja PT Intraca Wood Manufacturing mendatangi DPRD Tarakan untuk meminta kepastian. Para pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada 6 November 2026 apabila perusahaan tidak segera memberikan solusi atas pembayaran gaji yang selama dua bulan terakhir hanya dibayarkan secara bertahap.
Aspirasi tersebut ditindaklanjuti DPRD Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu menghadirkan manajemen PT Intraca Wood Manufacturing, perwakilan serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Disnaker Provinsi Kalimantan Utara, serta BPJS Ketenagakerjaan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa. Ia mengatakan, pertemuan tersebut digelar setelah DPRD menerima aspirasi dari serikat pekerja mengenai rencana mogok kerja yang akan dilakukan seluruh karyawan PT Intraca pada 6 November mendatang.
Menurutnya, DPRD tidak menginginkan persoalan hubungan industrial tersebut berujung pada aksi mogok kerja yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Tarakan.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Komisi I untuk menjadwalkan pertemuan sebelum rencana aksi tersebut dilaksanakan.
“Kami maunya Tarakan ini kondusif, aman, tenteram, semua berjalan tiap hari berjalan damai,” ujarnya.
Adyansa menegaskan, RDP menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi sekaligus mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FSP KAHUT PT Intraca, Julius, memaparkan dua persoalan utama yang menjadi keluhan pekerja. Pertama, pembayaran gaji selama dua bulan terakhir yang dilakukan secara bertahap atau dicicil. Kedua, tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung selama lima bulan.
Meski demikian, Julius menegaskan bahwa persoalan pembayaran gaji menjadi prioritas utama untuk diselesaikan. Setelah terdapat keputusan atau kesepakatan terkait pengupahan, pihaknya baru akan melanjutkan pembahasan mengenai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi kehadiran perwakilan manajemen PT Intraca yang diwakili Deputi General Manager (GM), Nurdin. Kehadiran pihak manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja.
Julius menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD, serikat pekerja telah berulang kali menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan. Bahkan, perundingan telah dilakukan lebih dari empat kali.
Selain itu, mediasi bersama Disnaker juga telah dilaksanakan pada 29 Oktober 2026. Namun, berbagai upaya tersebut belum membuahkan keputusan maupun kepastian yang diharapkan pekerja.
“Sehingga apa yang kami lakukan hari ini adalah bagian atau langkah-langkah yang kami lakukan sebenarnya untuk mencegah jangan sampai terjadi mogok kerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah serikat pekerja bukan untuk memperkeruh hubungan dengan perusahaan. Sebaliknya, mereka ingin persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga hubungan industrial antara pekerja dan manajemen tetap terjaga.
Menurut Julius, PT Intraca merupakan tempat para pekerja menggantungkan hidup. Karena itu, mereka juga berharap perusahaan tetap beroperasi dengan baik, termasuk dari sisi pemasaran. Namun, kewajiban perusahaan terhadap pekerja, khususnya pembayaran upah dan hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), juga harus dipenuhi.
Dalam RDP tersebut, serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan utama kepada manajemen. Pertama, meminta kepastian waktu pembayaran sisa gaji sebesar 50 persen yang belum diterima pekerja.
Kedua, meminta perusahaan membuat perjanjian bersama sebagai bentuk komitmen agar persoalan keterlambatan dan pembayaran gaji secara bertahap tidak kembali terulang pada bulan-bulan berikutnya.
“Kami berharap ada kepastian sehingga persoalan ini tidak terus berulang dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi,” pungkasnya. (*)













Discussion about this post