TARAKAN – Wacana kewajiban siswa mencuci ompreng atau wadah makan setelah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.
SMP Negeri 1 Tarakan menjadi salah satu sekolah yang menyoroti persoalan tersebut. Dengan jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 1.040 siswa, penerapan kewajiban mencuci wadah makan secara mandiri dinilai berpotensi menyita waktu dan menambah beban pengelolaan di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMP Negeri 1 Tarakan, Johansyah, S.Pd., mengatakan proses makan siswa saja membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Hal ini karena aktivitas makan berlangsung di beberapa lokasi, mulai dari aula hingga teras sekolah.
Menurutnya, apabila setelah makan siswa juga diwajibkan mencuci ompreng, sekolah harus menyiapkan fasilitas pencucian sekaligus mengatur pengawasan agar seluruh wadah benar-benar dibersihkan.
“Kalau jumlahnya 200 sampai 300 siswa mungkin masih bisa dikendalikan. Tetapi kalau ribuan siswa, tentu sekolah akan kewalahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan air, melainkan waktu yang dibutuhkan untuk mengatur proses pencucian tersebut.
Johansyah memperkirakan, jika kewajiban itu diterapkan, proses pengumpulan hingga pencucian wadah makan dapat memperpanjang waktu kegiatan siswa dan berpotensi mengganggu jadwal pembelajaran.
Selama ini, SMP Negeri 1 Tarakan menerapkan mekanisme pengumpulan ompreng setelah siswa selesai makan. Wadah tersebut kemudian dikelompokkan dan diikat masing-masing lima buah sebelum diserahkan kembali kepada pihak penyedia MBG.
“Kalau ditambah anak-anak harus mencuci ompreng, sekolah juga harus menyiapkan tempat dan mengawasi prosesnya. Itu tentu membutuhkan waktu tambahan,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap mekanisme pengelolaan wadah MBG dapat mempertimbangkan jumlah penerima manfaat dan kemampuan masing-masing sekolah agar pelaksanaan program tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.(*)













Discussion about this post