TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan konsolidasi demokrasi dengan menggandeng Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) di Sekretariat PKHP. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu di Kalimantan Utara, Jumat (6/2/2026).
Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadliansyah, mengatakan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan di seluruh tingkatan Bawaslu bertujuan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya penyelenggaraan pemilu.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar diskusi, tetapi menciptakan kesadaran kolektif bahwa pemilu adalah urusan kita bersama. Masukan dari lembaga kajian hukum sangat berharga untuk membedah isu-isu hukum yang kompleks ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kaltara saat ini terus melakukan penguatan kapasitas jajaran melalui eksaminasi putusan yang telah dikeluarkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.
“Ke depan, pelaksanaan eksaminasi akan melibatkan mitra dan akademisi untuk mendapatkan berbagai perspektif dalam menguatkan pemahaman hukum, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,” katanya.
Direktur PKHP, H. Mumaddadah, menilai kualitas pemilu sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum serta pemahaman regulasi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan terhadap tren pelanggaran pemilu di Kalimantan Utara, pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Kaltara dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024, meski masih terdapat sejumlah catatan dari sisi kapasitas, penegakan hukum dan regulasi.
“Jika kita menginginkan pemilu berkualitas, maka mekanisme penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus transparan dan akuntabel. PKHP siap memberikan perspektif akademis untuk mendukung proses tersebut,” ujarnya.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifullah, SH, menyebut kolaborasi dengan PKHP sebagai langkah strategis dalam memperkuat perspektif hukum serta penanganan pelanggaran pemilu di Kota Tarakan.
“Harapan kami, sinergi ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas demokrasi di Kota Tarakan,” pungkasnya.
Selain isu regulasi dan penegakan hukum, diskusi juga membahas maraknya hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang berpotensi melanggar ketentuan pidana pemilu.
Pihak PKHP menghadirkan pakar hukum tata negara, Akademisi dan Praktisi Pemilu yang tergabung dalam keanggotaannya.(*)











Discussion about this post