TARAKAN – Imam Besar Masjid Baitul Izzah, K.H. Zainuddin Dalila, menyampaikan bahwa membuka warung atau rumah makan di bulan suci Ramadan tidak menjadi persoalan, selama tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, tidak semua orang diwajibkan berpuasa. Ada sejumlah golongan yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti non-Muslim, musafir (orang dalam perjalanan jauh), perempuan yang sedang haid, ibu hamil, lansia, maupun orang yang sakit.
“Orang membuka warung atau rumah makan di bulan puasa itu tidak masalah, asalkan diperuntukkan bagi mereka yang memang tidak berpuasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut tetap membutuhkan makanan di siang hari, sehingga keberadaan rumah makan masih diperlukan. Namun demikian, ia mengingatkan agar para pedagang tetap menjaga etika dan menghormati suasana Ramadan.
“Jangan dibuat seperti bukan bulan puasa. Sebaiknya ditutup dengan tabir atau tirai supaya orang yang berpuasa tidak melihat langsung orang makan di dalam,” jelasnya.
Menurut K.H. Zainuddin Dalila, penggunaan penutup menjadi bentuk toleransi dan saling menghargai antar sesama masyarakat. Ia juga tidak sependapat apabila ada larangan total berjualan makanan selama Ramadan, karena hal itu dapat menyulitkan mereka yang memang tidak berkewajiban berpuasa.
Ia menambahkan, menjelang sore hari, seperti pukul 15.00 atau 16.00 Wita, aktivitas penjualan makanan untuk persiapan berbuka puasa tentu tidak menjadi persoalan.
“Yang penting penjual memahami bahwa ini bulan puasa. Kita harus saling menghargai. Menghargai orang yang berpuasa juga bernilai ibadah,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat Tarakan dapat terus menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga selama Ramadan, sehingga suasana ibadah tetap khusyuk tanpa mengabaikan kebutuhan kelompok lain. (*)











Discussion about this post