TARAKAN – Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kota Tarakan, Ardiansyah, menyebutkan jumlah koperasi yang tercatat di Kota Tarakan saat ini masih sebanyak 20 unit. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
“Data terakhir sekitar 11 sampai 12 koperasi masih tercatat aktif. Tapi yang benar-benar berjalan optimal per Januari kemarin tinggal tiga,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi para pengurus koperasi yang bertahan dan terus berupaya mengembangkan usaha di tengah berbagai keterbatasan.
Dua Unit Dibangun, Lima Diusulkan
Terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini terdapat dua unit yang sedang dalam proses pembangunan dan ditargetkan selesai serta difungsikan pada Maret mendatang.
Selain itu, Pemerintah Kota Tarakan juga mengusulkan tambahan lima unit pembangunan baru.
“Yang dibangun dua, lima lagi kita usulkan. Dua di kawasan Karang Harapan dan satu di Juata Permai. Lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Kota,” jelasnya.
Ardiansyah menegaskan, penggunaan lahan milik pemerintah kota dilakukan karena belum ada petunjuk teknis terkait penggunaan lahan lain seperti lahan perumahan atau aset lainnya.
Anggaran dari Pusat melalui PT Agrinas
Untuk anggaran pembangunan, ia menyebut sumber pendanaan berasal dari pemerintah pusat melalui PT Agrinas.
“Penegasannya dari PT Agrinas,” katanya singkat.
Dengan target penyelesaian pada Maret, ia berharap koperasi yang dibangun tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu langsung menjalankan kegiatan usaha secara aktif.
Tantangan Kelembagaan dan Komitmen Pengurus
Ardiansyah mengakui tantangan utama koperasi bukan semata pada pembangunan fisik, melainkan pada kelembagaan, komitmen pengurus, dan pengelolaan keuangan.
“Pengurus koperasi itu tidak digaji. Kalau usaha berjalan dan ada keuntungan, baru bisa ada hasil. Jadi komitmennya memang harus kuat,” jelasnya.
Menurutnya, banyak pengurus koperasi juga memiliki profesi lain sehingga fokus dan konsistensi menjadi tantangan tersendiri dalam mengembangkan koperasi.
Meski begitu, ia mencontohkan Koperasi Merah Putih Selumit yang dinilai cukup progresif dan bahkan mampu berkolaborasi dengan koperasi lain, termasuk berbagi produk dan jaringan usaha.
Akses Permodalan Harus Penuhi Administrasi
Terkait akses permodalan, Ardiansyah menegaskan koperasi wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 tentang pinjaman bagi koperasi.
“Kalau administrasinya lengkap, tentu bisa mengajukan pinjaman untuk koperasi,” katanya.
Ia berharap dengan dukungan pembangunan fisik, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan kelembagaan, koperasi di Kota Tarakan dapat kembali tumbuh dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.(*)











Discussion about this post