TARAKAN – Usai Viral di beberapa Media Sosial (Medsos) yabg ada di Tarakan, Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, SH, MH, membantah keras tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada kliennya terkait transaksi jual beli tambak. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung merupakan bentuk fitnah.
Menurut Mozes, perjanjian jual beli tambak tersebut dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi sebesar Rp330 juta. Dalam perjalanannya, disebutkan adanya pembayaran Rp150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp20 juta yang juga tercantum dalam kesepakatan.
“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp330 juta. Di dalam perjanjian itu juga tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” tegas Mozes dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam isi perjanjian tidak terdapat item atau klausul yang mengatur kewajiban pengembalian uang muka apabila transaksi tidak dilanjutkan. Karena itu, menurutnya, persoalan ini murni ranah perdata, bukan pidana.
Sebagai kuasa hukum, Mozes mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak pembeli agar mematuhi isi perjanjian. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan somasi agar patuh pada apa yang diperjanjikan. Perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Itu sesuai asas pacta sunt servanda, harus dijalankan hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pembeli belum melaksanakan kewajiban secara penuh sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Sementara secara fisik, objek tambak yang diperjualbelikan disebut masih ada.
Mozes menilai, apabila sengketa ini hendak diselesaikan melalui jalur hukum, seharusnya lebih tepat diajukan melalui gugatan perdata, bukan laporan pidana.
“Kalaupun mau proses hukum, ini lebih cenderung ke ranah keperdataan daripada pidana,” ujarnya.
Terkait adanya laporan ke aparat penegak hukum, Mozes menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai merugikan kliennya. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan campur tangan pihak ketiga dalam proses tersebut.
“Ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba, bahkan oknum aparat. Kalau itu terbukti, kami akan ambil langkah hukum, termasuk melapor ke Propam dan Polda agar semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.
Mozes memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum yang tersedia guna melindungi hak dan kepentingan kliennya.
“Kami siap menggugat melalui peradilan dan menempuh langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post