Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, mengajak para muzaki atau pemberi zakat di Kota Tarakan untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan. Hal tersebut dinilai dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa.
Menurut Khairul, zakat yang disalurkan melalui Baznas tidak hanya dimanfaatkan untuk bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri, tetapi juga untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui Baznas ini bisa membantu lebih banyak kepada kaum dhuafa, termasuk untuk pemberdayaan ekonomi. Banyak program yang bisa dilakukan, misalnya bedah rumah, bantuan seragam sekolah, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat karena adanya aturan administrasi. Misalnya, kewenangan pemerintah kota dalam bidang pendidikan hanya sampai tingkat SD dan SMP.
“Kalau misalnya kebutuhan di tingkat SMA, itu kewenangan kami tidak sampai di situ. Tetapi melalui Baznas bisa membantu karena penerimanya adalah warga Tarakan,” jelasnya.
Khairul juga menyebutkan Baznas memiliki fleksibilitas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang belum memiliki KTP Tarakan namun tinggal di daerah tersebut.
“Kalau di pemerintah banyak ikatan administrasi yang tidak bisa kita langgar. Sementara Baznas lebih fleksibel sehingga bisa membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Ia pun mengimbau para muzaki untuk menyalurkan berbagai jenis zakat melalui Baznas, tidak hanya zakat fitrah tetapi juga zakat mal, zakat profesi, maupun zakat perusahaan.
“Saya mengimbau para muzaki yang memiliki kemampuan untuk menyalurkan zakat melalui Baznas,” ujarnya.
Terkait target pengumpulan zakat Baznas Kota Tarakan tahun 2026 sebesar Rp11 miliar, Khairul mengatakan pencapaiannya sangat bergantung pada kesadaran para muzaki.
“Tahun lalu target Rp10 miliar memang belum tercapai. Tahun ini targetnya Rp11 miliar, tetapi tentu sangat bergantung pada kemauan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pengumpulan zakat, termasuk dari aparatur sipil negara (ASN) dan perusahaan.
Meski demikian, menurutnya aturan tersebut tidak bersifat memaksa karena zakat berbeda dengan pajak yang memiliki sanksi hukum jika tidak dibayarkan.
“Kalau pajak ada sanksinya. Sementara zakat lebih kepada kesadaran dan keikhlasan masing-masing,” katanya.
Khairul berharap ke depan pengumpulan zakat dapat terus meningkat, termasuk dengan mendorong instansi maupun perusahaan menerapkan sistem pemotongan zakat secara otomatis bagi pegawai yang bersedia.
“Kalau seperti di PDAM yang sudah menerapkan pemotongan otomatis, sebenarnya bisa dilakukan juga di tempat lain, tentu dengan komunikasi yang baik,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post