Kamis, 21 Agustus 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

by Admin
07/28/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nasional
A A
Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

USULAN TAMBAHAN PPNS : Plt Kepala Disnakertrans, Asnawi saat menyampaikan keluhannya terkait PPNS yang kurang di kantornya. PPNS ini diharapkan bisa membantu proses penyidikan bila ada perselisihan hubungan industrial.

SB, BULUNGAN – Persoalan ketenagakerjaan yang belakangan ini menjadi fokus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja mereka. Kekosongan ini tentu saja berpengaruh pada kasus-kasus perselisihan Hubungan Industrial yang kerap dilaporkan ke Disnakertrans Kaltara.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltara yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, H Asnawi SSos MSi dan beberapa pengurus serikat buruh dan pengusaha di Kaltara beberapa waktu lalu. Dalam penyampaiannya, Asnawi menyebut, Disnakertrans Kaltara pernah memiliki PPNS ketenagakerjaan, namun belakangan sudah tidak ada lantaran sang penyidik pindah tugas.

Baca Juga

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

“Dua orang itu (PPNS di Disnakertrans Kaltara), termasuk saya sendiri dan saudara Sondi sebagai penyidik ketenagakerjaan dan yang bersangkutan sudah pindah tugas atas permintaan sendiri. Walaupun sama-sama ikut pelatihan, saya disiapkan oleh Kementerian sebagai atasan penyidik dan bukan penyidik,” ungkapnya pada media, Sabtu 26 Juli 2025 lalu.

Terkait dirinya yang tersisa sebagai PPNS, jelas Asnawi, dalam tugasnya belakangan ini Asnawi adalah pimpinan. Dalam tugas ini, ada alur koordinasi dan tanggung jawab yang dia emban. Sedangkan, penyidik yang turun langsung melakukan tugas penyidikan adalah orang yang bertanggungjawab kepada pimpinannya.

“Misalkan tanda tangan penanggung jawab dan koordinasi dengan pihak lain, sebagai contoh ke Polda atau Polres. Sehingga oleh kementerian saat itu, saya disiapkan hanya untuk atasan penyidik, bukan penyidik. Walaupun di SK (Surat Keputusan) itu tetap penyidik. Kecuali tidak ada atasan penyidik, maka boleh Kepala Dinas sebagai pimpinan dinas,” beber Asnawi.

Olehnya, dia Asnawi berharap, PPNS ketenagakerjaan untuk segera diaktifkan kembali, seiring bertambahnya lapangan pekerjaan dan pembangunan di Kaltara. Harapan ini tentu saja disambut baik oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara dalam bentuk pendidikan dan latihan (Diklat) PPNS dan lainnya melalui dukungan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

“Kami butuh penyidik nih, misalnya, dari Kaltara satu orang, dari Provinsi lain beberapa orang, satu kali diklat gitu. Bisa juga memang dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyiapkannya. Nah, tinggal menyurati ke Provinsi, kami mengadakan diklat penyidik dan kirimkan satu orang,” papar pria yang pernah mengikuti diklat PPNS di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini.

Lebih jauh, Asnawi menyampaikan, saat ini ada aturan terbaru agar bisa memenuhi syarat menjadi penyidik, yakni minimal menjabat pengawas muda dengan pangkat golongan 3C. Para calon penyidik ini kemudian akan mengikuti diklat yang merupakan kerjasama antara Mabes Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bisa juga pemerintah daerah (sebagai pelaksana di daerah), misalnya ada rencana men-diklat-kan PPNS sebanyak 40 orang. Jadi dari Disnakertrans 1 orang, dari Dispenda 1 orang, dari seluruh OPD-lah. Masing-masing 1 orang disediakan. Nah, bisa juga seperti itu. Jadi, setiap OPD ada penyidiknya masing-masing. Kan tugas PPNS menjaga undang-undang atau aturan yang ada itu,” tambah Asnawi.

Meski setiap Dinas Ketenagakerjaan harus memiliki PPNS, Asnawi menekankan, bukan berarti pihak lain, seperti kepolisian tidak boleh menangani persoalan pidana ketenagakerjaan. Pasalnya, Pihak Kementerian Tenaga Kerja pernah meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Mabes Polri dalam desk Ketenagakerjaan. Karena itu pula, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk membicarakan masalah desk Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.

“Polri, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara sudah meringankan, memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Jadi, masyarakat itu boleh mengadu ke desk Ketenagakerjaan itu, dalam hal ini Polisi yang menanganinya,” imbuh Asnawi.

Perlu diketahui, PPNS Ketenagakerjaan bertugas sesuai namanya, yakni mengurus tindak pidana bidang ketenagakerjaan, Wewenangnya merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tugas PPNS di semua lembaga, serupa tapi tak sama. Ada PPNS yang diberi wewenang menangkap dan menahan orang, ada pula yang tidak. Urusan yang ditangani pun beragam. Salah satunya PPNS Ketenagakerjaan. PPNS kategori ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, ada pula di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), dulu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (sdq)

Berita Lainnya

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

by Admin
08/19/2025
0

SB, TARAKAN – Kabar besar datang dari sektor perminyakan Tarakan. Koperasi Gerakan Relawan Nasional (Co-op GERNAS) menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan...

PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

by Admin
08/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Drama seru terjadi di Stadion Sungai Bilal, Minggu (17/8/2025) sore. PSN Nunukan U17 berhasil memastikan diri sebagai...

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

by Admin
08/17/2025
0

SB, NUNUKAN – Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia semakin semarak di Kabupaten Nunukan. Bukan hanya rakyat biasa...

Merah Putih Berkibar di Ambalat, TNI AL Tegaskan Kedaulatan RI di Perbatasan Laut Malaysia

Merah Putih Berkibar di Ambalat, TNI AL Tegaskan Kedaulatan RI di Perbatasan Laut Malaysia

by Admin
08/17/2025
0

SB, NUNUKAN – Suasana khidmat sekaligus penuh kebanggaan terasa di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)...

Hujan Tak Halangi, Tarik Tambang di Karang Anyar Pantai Tarakan Diserbu Warga!

Hujan Tak Halangi, Tarik Tambang di Karang Anyar Pantai Tarakan Diserbu Warga!

by Admin
08/17/2025
0

SB, TARAKAN – Lomba tarik tambang di RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan, Minggu (17/08/25) menjadi tontonan paling heboh dalam...

Merah Putih Berkibar di Perbatasan, KRI Ajak-653 Bagikan Bendera RI untuk Nelayan Jelang HUT ke-80

Merah Putih Berkibar di Perbatasan, KRI Ajak-653 Bagikan Bendera RI untuk Nelayan Jelang HUT ke-80

by Admin
08/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Suasana menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di perairan perbatasan RI–Malaysia....

Next Post
Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Aspal Jalan, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Aspal Jalan Hingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Discussion about this post

Terlaris

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

GERNAS Siap Kelola Sumur Minyak Tua Tarakan, Target Nasional 1 Juta Barel Jadi Bidikan!

08/19/2025
PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

PSN Nunukan U17 Ukir Sejarah! Juara Soeratin Cup Kaltara 2025, Target Nasional di Depan Mata

08/19/2025
Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

Ratusan Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi HUT RI ke-80, 12 Langsung Bebas Hari Ini

08/17/2025
Merah Putih Berkibar di Ambalat, TNI AL Tegaskan Kedaulatan RI di Perbatasan Laut Malaysia

Merah Putih Berkibar di Ambalat, TNI AL Tegaskan Kedaulatan RI di Perbatasan Laut Malaysia

08/17/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com