SB, TARAKAN – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial AL (44) dan RN (38) diringkus Tim Berantas Narkoba BNNP Kaltara, Kamis (9/2/2025) lalu. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka yang berhasil diamankan di sekitar Jl. Gunung Daeng, RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
“Ini memang jaringan Selumit. Tadinya ini (sabu) akan dikirim ke belakang fortune kepada seseorang yang mereka tidak kenal,” kata Tatar, saat per rilis di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (14/2/2025).
“Sebelumnya mereka mengambil barang itu (sabu) di satu tempat di depan kos-kosan, kemudian mengantarnya ke tempat lain yaitu di belakng fortune tadi untu diambil lagi orang lain,” imbuhnya.
Dari hasil introgasi petugas, kedua pelaku ini mengakui bahwa aksinya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya AL dan RN berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Menurut pengakuan para tersangka, mereka juga pernah menjual sabu di tempat itu, tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” jelas Tatar.
Lebih lanjut, Tatar juga mengatakan, dari pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah Rp50 ribu per paket jika berhasil mengirimkan atau menjual sabu ini.
“Hanya 50 ribu per paket upahnya yang didapatkan (pelaku),” ucapnya.
Selain itu, para pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini beralasan nekad menjual atau mengedarkan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ini karena mereka tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sedangkan, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea mengungkapkan, saat diamankan dari kedua pelaku didapati 14 bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Didapati dua orang perempuan yang dicurigai salah satunya menenteng tas warna hitam di pinggir jalan, selanjutnya tim bidang pemberantasan dan intelijen memberhentikan dua orang tersebut,” ungkap Khoirun.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan RT setempat. Didalam tas berisi dompet yang terdapat 14 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Lebih jauh, Khoirun menerangkan, setelah dilakukan penangkapan atas keduanya, selanjutnya dibawa petugas guna pemeriksaan berikut barang bukti yang didapatkan.
“Setelah ditindaklanjuti 14 paket plastik bening tersebut, berisi sabu dengan total bruto 40,35 gram dan berat Netto 37,73 gram,” ucapnya.
Guna penindakan lebih lanjut, barang bukti pun dimusnahkan setelah sebelumnya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan masing-masing 0,7 gram.
“Jadi setelah disisihkan total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 36,33 gram,” pungkasnya. (SB)
Discussion about this post