SB, TARAKAN – Sebanyak 4 (empat) unit rumah hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkotika dilelang.
Pelelangan keempat rumah hasil penyitaan TPPU oleh Kejari Tarakan tersebut sebelumnya telah memilik kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Masih ada empat aset rumah beserta tanahnya,” kata Kepala Kejari Tarakan, Meilany.
Lantas, Meilany menuturkan, bahwa Kejari Tarakan akan mengumumkan aset berupa rumah yang dilelang secara online sehingga masyarakat dapat mengikuti lelang ini.
“Kami baru dapat penafsiran harganya sedangkan prosesnya akan berlangsung dalam beberapa waktu ini,” tuturnya.
Sedangkan, Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand, menjelaskan jika aset yang dilelang berasal dari perkara TPPU Narkotika atas nama inisial HN.
Adapun nilai lelang aset diperkirakan pada kisaran harga Rp138 juta sampai Rp724 juta.
Perlu diketahui, Kejari Tarakan pada Jumat ( 28/2) lalu, telah melelang beberapa barang seperti sepeda motor, beras, handphone, speedboad dan mobil. Adapun proses lelang dilakukan dengan cara tawar menawar harga tertinggi.
“Masyarakat yang ingin membeli atau melihatnya, caranya dengan mendaftar terlebih dahulu ke situs lelang.co.id milik KPNL,” tukasnya.(SB)
Discussion about this post