SB, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan pria berinisial SC yang kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras (Miras) tanpa dilengkapi dokumen izin edar.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di kota Tarakan.
Ridho menjelaskan, operasi ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan kondusif selama Ramadhan, sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban akibat peredaran serta konsumsi miras ilegal.
Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut, kata dia, Polres Tarakan berhasil menyita ratusan botol miras siap edar.
“Operasi yang dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Tipidter pada Rabu malam, 5 Maret 2025, pukul 21.15 WITA, menemukan seorang pria berinisial SC menjual berbagai jenis miras di sekitar kawasan pelabuhan. Jadi saat patroli, Unit Resmob melihat aktivitas tersebut dan segera melakukan pemeriksaan,” kata melalui keterangan rilis, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan, selain mengamankan SC. Tim patroli kemudian mengamankan 180 botol miras dari berbagai merek yang siap dijual.
“Barang bukti yang disita termasuk 22 botol merek Api, 24 botol Anggur Merah, 23 botol Anggur Merah Gold, 31 botol Whisky Drum, 28 botol Prost Merah, 36 botol Prost, 7 botol Kawa-Kawa, 7 botol Atlas, dan 2 botol Bir Bintang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan, saat itu juga SC langsung dimintai keterangan terkait legalitas peredaran minuman keras tersebut. Namun saat diperiksa, SC tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar resmi untuk ratusan botol miras yang dijualnya.
“Untuk pelanggarannya, SC dikenai sanksi sesuai Pasal 17 Jo Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, yang mengatur larangan, pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” terangnya.
“Operasi Pekat ini menjadi bagian dari upaya Polres Tarakan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tarakan,” pungkas Ridho.(RZ)
Discussion about this post