SB, TARAKAN – Dugaan penyimpangan dokumen kependudukan di internal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Tarakan turut menjadi perhatian Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes. Dia menyebut, akar masalah kasus tersebut terletak pada kelonggaran prosedur pelayanan yang tidak diimbangi dengan pengawasan memadai.
“Memang, kita dorong supaya pelayanan publik itu cepat. Tapi, kalau terlalu longgar juga berbahaya. Seperti kasus ini, malah jadi celah untuk penyimpangan,” sesal Khairul.
Kasus ini, diduga terkait dengan penyalahgunaan data kependudukan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari penelusuran sementara, beberapa staf di Disdukcapil disebut-sebut memiliki akses verifikasi data dan penggunaan tanda tangan elektronik tanpa kontrol yang ketat. Padahal, kata Khairul, kelonggaran birokrasi ini sebenarnya adalah arah kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan. Namun, menurutnya, kelonggaran yang tidak disertai sistem kontrol akan memicu risiko baru.
“Ini jadi pelajaran penting. Tujuan kita memang mengurangi birokrasi, tapi jangan sampai aspek keamanan dikorbankan. Cepat, nyaman, tapi kalau tidak aman, itu bukan pelayanan yang berkualitas,” tegasnya.
Khairul juga menyinggung adanya kebijakan yang memungkinkan staf bawah melakukan verifikasi hingga memanfaatkan tanda tangan elektronik tanpa melalui proses pelaporan berjenjang. Ia menyebut hal ini sebagai pemicu lemahnya sistem pengawasan internal.
“Bahkan, staf di bawah bisa langsung pakai tanda tangan elektronik tanpa koordinasi. Nah, itu jadi masalah. Di tempat saya pun, meski pakai tanda tangan elektronik, tetap harus dilaporkan dulu sebelum digunakan,” jelasnya.
Ia pun meminta Kepala Disdukcapil untuk segera meninjau ulang prosedur tetap (protap) yang ada, dan memastikan agar percepatan layanan tidak menabrak prinsip akuntabilitas. “Yang saya tangkap dari cerita Pak Kadis, sistemnya terlalu longgar. Tidak semua staf bisa kita anggap berjalan lurus. Jadi kontrol manajemen harus diperkuat,” katanya.
“Sebagai catatan, data kependudukan yang valid sangat krusial karena menjadi syarat utama dalam berbagai aspek administratif, mulai dari pengajuan kredit, pendaftaran sekolah, hingga pencalonan legislatif dan kepala daerah. Dugaan penyimpangan ini bisa berdampak serius jika tidak ditangani secara menyeluruh,” tambahnya.
Kini, pihak Kejaksaan Negeri Tarakan masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, Pemkot Tarakan diminta bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlaku. (rz)
Discussion about this post