SB, NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan TNI AD di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimenggaris, Senin (14/7) lalu akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Klas II Nunukan. Kedua WNA bernama Surya dan Samsul Azis itu ditangkap saat bersama 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural yang diduga ingin menuju wilayah Malaysia tanpa dokumen pekerja dan dokumen perjalanan resmi.
“Apabila terbukti melintasi tanpa melalui jalur resmi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Klas II Nunukan Adrian Soetrisno kepada media ini.
Adrian mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal dari dua WNA yakni Surya dan Samsul Aziz, hanya satu orang yang membawa identitas seperti Identity Card (IC). Sementara, satu orang lainnya tidak membawa identitas apapun.
“Satu orang memiliki IC, dan satu orang ini berdasarkan pengakuan. Ini yang perlu didalami lagi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memastikan status kewarganegaraan mereka,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol Andi M Ichsan mengatakan, 4 orang PMI saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih menggali keterangan untuk mendapatkan informasi siapa dalang dari pemberangkatan mereka.
“Saat ini kami tampung dulu. Sambil berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ungkap Andi.
Andi sangat mengapresiasi atas respons cepat dan kolaboratif semua pihak di lapangan. Utamanya aparat keamanan yang selama ini terus menjaga wilayah perbatasan dengan dedikasi yang tak diragukan lagi. Ia menegaskan jika BP3MI Kaltara akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat yang telah menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Ini bukti konkret komitmen bersama melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik-praktik perekrutan yang tidak sah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel gabungan TNI Angkatan Darat (AD) menggagalkan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Seimenggaris, Senin (14/7). Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yon Armed/11 GG dan Satgas Intelejen Kodam VI/Mulawarman itu berhasil mengamankan enam orang. Dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. (dln)













Discussion about this post