SB, TARAKAN – Aksi demonstrasi serentak yang dilakukan Aliansi Aksi Serentak Kalimantan Utara di tiga daerah, Tarakan, Nunukan, dan Tanjung Selor ditanggapi serius Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik. Dia turut menyampaikan tanggapannya secara terbuka terhadap kritik dan tuntutan yang dilayangkan mahasiswa dan aktivis tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kapolri mencopot Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Hary Sudwijanto. Hal ini terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkotika. Menjawab hal hal itu, Erwin mengungkapkan, sejak pagi hari pihaknya telah menerima sejumlah elemen masyarakat yang datang menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemberantasan narkoba, termasuk dari tokoh adat dan pemuda.
“Tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh pemuda yang memberikan dukungan terkait dengan kebijakan Bapak Kapolda, ketegasan dalam pemberantasan narkotika yang melibatkan juga pihak internal. Jadi, dari kedatangan pagi tadi juga kami sambut dengan baik,” ujarnya.
Aksi mahasiswa pada siang hingga sore hari turut disambut oleh jajaran Polres Tarakan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan petisi yang turut didampingi oleh anggota DPRD Kota Tarakan. “Kami juga menyambut rekan-rekan dari mahasiswa yang menyampaikan petisi, dan tadi sudah kami terima didampingi oleh Dewan DPRD Kota Tarakan. Tentunya kami juga menghormati undang-undang penyampaian pendapat di muka umum seperti dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa,” tambah Kapolres.
Erwin menilai, isi petisi mahasiswa memuat sejumlah masukan dan kritik konstruktif, yang menurutnya menjadi bahan koreksi penting bagi institusi. “Ada beberapa poin isi petisinya yang memang ini juga menjadi koreksi, saran, dan kritik yang sangat bagus buat kami Polres Tarakan untuk bisa lebih berhati-hati, lebih profesional dalam melaksanakan tugas, khususnya pelayanan kepada masyarakat. Apalagi memang Pulau Tarakan ini cukup rawan untuk aksi peredaran narkotika,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba. Sanksi terberat adalah pemecatan, selain proses hukum pidana.
“Tentu, karena memang undang-undang juga sudah menegaskan, aturan di kepolisian juga sudah cukup tegas. Apabila terlibat dalam peredaran narkotika, maka sanksi terberatnya adalah pecat. Secara hukum pidana juga sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” tegas Erwin.
Terkait adanya anggapan bahwa pengungkapan kasus besar narkotika di Nunukan hanya upaya pengalihan isu, Kapolres dengan tegas membantah. “Justru dari penanganan awal, baik dari Polda Kaltara maupun Mabes Polri, pengungkapan kasus narkotika adalah bentuk ketegasan pimpinan Polri di tingkat pusat dan daerah. Kita tinggal kawal proses hukumnya bersama, baik dari masyarakat maupun mahasiswa,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post