SB, TARAKAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah tegas ini dilakukan serentak seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia mulai tanggal 15 Juli hingga 17 Juli 2025 yang dinamakan Giat Operasi Pengawasan Orang Asing atau Wira Waspada.
Kegiatan ini juga digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dengan mendatangi sejumlah perusahaan yang merupakan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Kota Tarakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut yang masa izin tinggalnya sudah habis maupun yang datang ke Indonesia secara ilegal.
“Dengan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan di Kalimantan Utara, Operasi Wira Waspada tahun 2025 yang digelar berfokus pada keberadaan dan kegiatan orang asing,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi.
Secara rinci, Rinaldi menjelaskan, sasaran utama operasi ini ditujukan kepada orang asing yang berkegiatan tidak sesuai izin tinggalnya, orang asing yang berada di Indonesia melebihi waktu izin tinggalnya, orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal. Operasi Wira Waspada ini, lanjutnya, dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berdasarkan target operasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan laporan yang datang dari masyarakat.
Rinaldi pun berharap, pelaksanaan operasi Wira Waspada tahun 2025 menjadi ujung tombak terjaganya stabilitas nasional. “Memberikan efek cegah bagi orang asing dan meminimalisir agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing,” katanya.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira dan Waspada dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya, “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”. (sdq)
Discussion about this post