SB, NUNUKAN – Dukungan pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam terus mengalir dari masyarakat Desa Binusan sebagai desa induknya. Sebab, pemekaran kedua desa itu dinilai menjanjikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan di wilayah tersebut. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penetapan kedua desa persiapan tersebut menjadi desa definitif.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan Muhammad Mansur yang memimpin RDP menyatakan rasa optimismenya atas proses ini. Sebab, kedua desa yang diusulkan tersebut telah memenuhi persyaratan dari segi jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk sekitar 1.986 jiwa, desa ini melampaui syarat minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga yang tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
“Secara administratif dan kependudukan, Desa Binusan Dalam sudah memenuhi seluruh indikator teknis untuk menjadi desa definitif,” tegas Mansur.
Mansur menambahkan, Desa Ujang Fatimah, dengan jumlah penduduk mencapai 2.353 jiwa, juga memenuhi persyaratan Kedua desa, menurutnya, telah melalui proses sesuai Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Persiapan.
“Batas wilayah kedua desa pun telah ditetapkan sesuai ketentuan kartografis,” ungkapnya.
Mansur melihat pemekaran ini sebagai kunci percepatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur akan lebih efektif jika desa baru segera disahkan secara hukum. Lebih lanjut, ia menekankan urgensi registrasi desa kepada Gubernur Kalimantan Utara dan mendesak Pemkab Nunukan untuk segera mendapatkan jawaban resmi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan Penjabat (Pj) Kepala Desa di kedua wilayah tersebut.
“Komisi I siap memberikan rekomendasi untuk percepatan pemekaran jika hingga RDP berikutnya belum ada surat resmi dari Kemendagri,” tegasnya.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum pembentukan desa baru. Komisi I DPRD Nunukan bahkan telah mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk mendorong akselerasi proses administratif. Langkah ini bertujuan agar pemerintah pusat memahami kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan dan memberikan dukungan penuh terhadap pemekaran.
“Kami tidak ingin warga terus menunggu. Masyarakat sudah siap, datanya sudah lengkap, tinggal dorongan dan pengawalan dari pemerintah daerah dan legislatif,” tegas Mansur.
Ia menambahkan, DPRD Nunukan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa yang mandiri dan maju. “Kami ingin pemekaran ini mendapat respons dari Pemerintah Pusat, provinsi dan daerah agar masyarakat bisa merasakan dampaknya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengungkapkan, proses pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah sudah hampir selesai. “Kedua desa telah melewati tahap evaluasi akhir dan siap diusulkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD,” jelasnya.
Namun, kata Helmi, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan berkonsultasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena ada moratorium pemekaran desa selama Pemilu 2024. Setelah Pemilu selesai, prosesnya dilanjutkan. DPRD Nunukan menyarankan agar konsultasi ke Kemendagri dilakukan bersamaan dengan pembahasan Raperda di DPRD. Ini sudah disepakati dalam rapat. Naskah Raperda yang sudah disiapkan oleh tim dari Pemkab Nunukan (DPMD, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan Bappeda) akan diajukan ke DPRD pekan depan.
“Naskah ini mencakup batas wilayah, luas wilayah, jumlah RT, dan jumlah penduduk, berdasarkan data dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya. (dln)
Discussion about this post