Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

by Admin
07/28/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nasional
A A
Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

USULAN TAMBAHAN PPNS : Plt Kepala Disnakertrans, Asnawi saat menyampaikan keluhannya terkait PPNS yang kurang di kantornya. PPNS ini diharapkan bisa membantu proses penyidikan bila ada perselisihan hubungan industrial.

SB, BULUNGAN – Persoalan ketenagakerjaan yang belakangan ini menjadi fokus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja mereka. Kekosongan ini tentu saja berpengaruh pada kasus-kasus perselisihan Hubungan Industrial yang kerap dilaporkan ke Disnakertrans Kaltara.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltara yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, H Asnawi SSos MSi dan beberapa pengurus serikat buruh dan pengusaha di Kaltara beberapa waktu lalu. Dalam penyampaiannya, Asnawi menyebut, Disnakertrans Kaltara pernah memiliki PPNS ketenagakerjaan, namun belakangan sudah tidak ada lantaran sang penyidik pindah tugas.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Dua orang itu (PPNS di Disnakertrans Kaltara), termasuk saya sendiri dan saudara Sondi sebagai penyidik ketenagakerjaan dan yang bersangkutan sudah pindah tugas atas permintaan sendiri. Walaupun sama-sama ikut pelatihan, saya disiapkan oleh Kementerian sebagai atasan penyidik dan bukan penyidik,” ungkapnya pada media, Sabtu 26 Juli 2025 lalu.

Terkait dirinya yang tersisa sebagai PPNS, jelas Asnawi, dalam tugasnya belakangan ini Asnawi adalah pimpinan. Dalam tugas ini, ada alur koordinasi dan tanggung jawab yang dia emban. Sedangkan, penyidik yang turun langsung melakukan tugas penyidikan adalah orang yang bertanggungjawab kepada pimpinannya.

“Misalkan tanda tangan penanggung jawab dan koordinasi dengan pihak lain, sebagai contoh ke Polda atau Polres. Sehingga oleh kementerian saat itu, saya disiapkan hanya untuk atasan penyidik, bukan penyidik. Walaupun di SK (Surat Keputusan) itu tetap penyidik. Kecuali tidak ada atasan penyidik, maka boleh Kepala Dinas sebagai pimpinan dinas,” beber Asnawi.

Olehnya, dia Asnawi berharap, PPNS ketenagakerjaan untuk segera diaktifkan kembali, seiring bertambahnya lapangan pekerjaan dan pembangunan di Kaltara. Harapan ini tentu saja disambut baik oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara dalam bentuk pendidikan dan latihan (Diklat) PPNS dan lainnya melalui dukungan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

“Kami butuh penyidik nih, misalnya, dari Kaltara satu orang, dari Provinsi lain beberapa orang, satu kali diklat gitu. Bisa juga memang dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyiapkannya. Nah, tinggal menyurati ke Provinsi, kami mengadakan diklat penyidik dan kirimkan satu orang,” papar pria yang pernah mengikuti diklat PPNS di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini.

Lebih jauh, Asnawi menyampaikan, saat ini ada aturan terbaru agar bisa memenuhi syarat menjadi penyidik, yakni minimal menjabat pengawas muda dengan pangkat golongan 3C. Para calon penyidik ini kemudian akan mengikuti diklat yang merupakan kerjasama antara Mabes Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bisa juga pemerintah daerah (sebagai pelaksana di daerah), misalnya ada rencana men-diklat-kan PPNS sebanyak 40 orang. Jadi dari Disnakertrans 1 orang, dari Dispenda 1 orang, dari seluruh OPD-lah. Masing-masing 1 orang disediakan. Nah, bisa juga seperti itu. Jadi, setiap OPD ada penyidiknya masing-masing. Kan tugas PPNS menjaga undang-undang atau aturan yang ada itu,” tambah Asnawi.

Meski setiap Dinas Ketenagakerjaan harus memiliki PPNS, Asnawi menekankan, bukan berarti pihak lain, seperti kepolisian tidak boleh menangani persoalan pidana ketenagakerjaan. Pasalnya, Pihak Kementerian Tenaga Kerja pernah meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Mabes Polri dalam desk Ketenagakerjaan. Karena itu pula, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk membicarakan masalah desk Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.

“Polri, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara sudah meringankan, memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Jadi, masyarakat itu boleh mengadu ke desk Ketenagakerjaan itu, dalam hal ini Polisi yang menanganinya,” imbuh Asnawi.

Perlu diketahui, PPNS Ketenagakerjaan bertugas sesuai namanya, yakni mengurus tindak pidana bidang ketenagakerjaan, Wewenangnya merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tugas PPNS di semua lembaga, serupa tapi tak sama. Ada PPNS yang diberi wewenang menangkap dan menahan orang, ada pula yang tidak. Urusan yang ditangani pun beragam. Salah satunya PPNS Ketenagakerjaan. PPNS kategori ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, ada pula di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), dulu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (sdq)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Aspal Jalan, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Aspal Jalan Hingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com