Senin, 8 Juni 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

by Admin
07/28/2025
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nasional
A A
Banyak Laporan Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans, Asnawi Usulkan Diklat Penyidik

USULAN TAMBAHAN PPNS : Plt Kepala Disnakertrans, Asnawi saat menyampaikan keluhannya terkait PPNS yang kurang di kantornya. PPNS ini diharapkan bisa membantu proses penyidikan bila ada perselisihan hubungan industrial.

SB, BULUNGAN – Persoalan ketenagakerjaan yang belakangan ini menjadi fokus Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adalah tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja mereka. Kekosongan ini tentu saja berpengaruh pada kasus-kasus perselisihan Hubungan Industrial yang kerap dilaporkan ke Disnakertrans Kaltara.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltara yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, H Asnawi SSos MSi dan beberapa pengurus serikat buruh dan pengusaha di Kaltara beberapa waktu lalu. Dalam penyampaiannya, Asnawi menyebut, Disnakertrans Kaltara pernah memiliki PPNS ketenagakerjaan, namun belakangan sudah tidak ada lantaran sang penyidik pindah tugas.

Baca Juga

Asrin R Saleh Soroti Infrastruktur dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir Tarakan

LPADKT Tarakan Gelar Kerja Bakti Benahi Drainase, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Hutan Pesisir Karang Anyar Pantai Cari Warga Hilang

“Dua orang itu (PPNS di Disnakertrans Kaltara), termasuk saya sendiri dan saudara Sondi sebagai penyidik ketenagakerjaan dan yang bersangkutan sudah pindah tugas atas permintaan sendiri. Walaupun sama-sama ikut pelatihan, saya disiapkan oleh Kementerian sebagai atasan penyidik dan bukan penyidik,” ungkapnya pada media, Sabtu 26 Juli 2025 lalu.

Terkait dirinya yang tersisa sebagai PPNS, jelas Asnawi, dalam tugasnya belakangan ini Asnawi adalah pimpinan. Dalam tugas ini, ada alur koordinasi dan tanggung jawab yang dia emban. Sedangkan, penyidik yang turun langsung melakukan tugas penyidikan adalah orang yang bertanggungjawab kepada pimpinannya.

“Misalkan tanda tangan penanggung jawab dan koordinasi dengan pihak lain, sebagai contoh ke Polda atau Polres. Sehingga oleh kementerian saat itu, saya disiapkan hanya untuk atasan penyidik, bukan penyidik. Walaupun di SK (Surat Keputusan) itu tetap penyidik. Kecuali tidak ada atasan penyidik, maka boleh Kepala Dinas sebagai pimpinan dinas,” beber Asnawi.

Olehnya, dia Asnawi berharap, PPNS ketenagakerjaan untuk segera diaktifkan kembali, seiring bertambahnya lapangan pekerjaan dan pembangunan di Kaltara. Harapan ini tentu saja disambut baik oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara dalam bentuk pendidikan dan latihan (Diklat) PPNS dan lainnya melalui dukungan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

“Kami butuh penyidik nih, misalnya, dari Kaltara satu orang, dari Provinsi lain beberapa orang, satu kali diklat gitu. Bisa juga memang dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyiapkannya. Nah, tinggal menyurati ke Provinsi, kami mengadakan diklat penyidik dan kirimkan satu orang,” papar pria yang pernah mengikuti diklat PPNS di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini.

Lebih jauh, Asnawi menyampaikan, saat ini ada aturan terbaru agar bisa memenuhi syarat menjadi penyidik, yakni minimal menjabat pengawas muda dengan pangkat golongan 3C. Para calon penyidik ini kemudian akan mengikuti diklat yang merupakan kerjasama antara Mabes Polri dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bisa juga pemerintah daerah (sebagai pelaksana di daerah), misalnya ada rencana men-diklat-kan PPNS sebanyak 40 orang. Jadi dari Disnakertrans 1 orang, dari Dispenda 1 orang, dari seluruh OPD-lah. Masing-masing 1 orang disediakan. Nah, bisa juga seperti itu. Jadi, setiap OPD ada penyidiknya masing-masing. Kan tugas PPNS menjaga undang-undang atau aturan yang ada itu,” tambah Asnawi.

Meski setiap Dinas Ketenagakerjaan harus memiliki PPNS, Asnawi menekankan, bukan berarti pihak lain, seperti kepolisian tidak boleh menangani persoalan pidana ketenagakerjaan. Pasalnya, Pihak Kementerian Tenaga Kerja pernah meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Mabes Polri dalam desk Ketenagakerjaan. Karena itu pula, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk membicarakan masalah desk Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.

“Polri, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara sudah meringankan, memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Jadi, masyarakat itu boleh mengadu ke desk Ketenagakerjaan itu, dalam hal ini Polisi yang menanganinya,” imbuh Asnawi.

Perlu diketahui, PPNS Ketenagakerjaan bertugas sesuai namanya, yakni mengurus tindak pidana bidang ketenagakerjaan, Wewenangnya merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tugas PPNS di semua lembaga, serupa tapi tak sama. Ada PPNS yang diberi wewenang menangkap dan menahan orang, ada pula yang tidak. Urusan yang ditangani pun beragam. Salah satunya PPNS Ketenagakerjaan. PPNS kategori ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, ada pula di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), dulu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (sdq)

Berita Lainnya

Asrin R Saleh Soroti Infrastruktur dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir Tarakan

Asrin R Saleh Soroti Infrastruktur dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir Tarakan

by Redaksi
06/06/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Tarakan, Asrin R Saleh, menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dan penanganan kawasan kumuh di wilayah pesisir,...

LPADKT Tarakan Gelar Kerja Bakti Benahi Drainase, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

LPADKT Tarakan Gelar Kerja Bakti Benahi Drainase, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

by Redaksi
06/06/2026
0

Tarakan – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan oleh Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan melalui...

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Hutan Pesisir Karang Anyar Pantai Cari Warga Hilang

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Hutan Pesisir Karang Anyar Pantai Cari Warga Hilang

by Redaksi
06/05/2026
0

Tarakan – Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan pencarian terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang saat mencari daun nipah di kawasan...

DPRD Tarakan Soroti Luasan Kawasan Kumuh di Mamburungan yang Terus Bertambah

DPRD Tarakan Soroti Luasan Kawasan Kumuh di Mamburungan yang Terus Bertambah

by Redaksi
06/04/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan, Asrin R. Saleh, menyoroti bertambahnya luas kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Mamburungan, khususnya di...

Respons Cepat Polres Tarakan Tangani Longsor di Juata Kerikil, Akses Jalan Segera Dibersihkan

Respons Cepat Polres Tarakan Tangani Longsor di Juata Kerikil, Akses Jalan Segera Dibersihkan

by Redaksi
06/04/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan bergerak cepat merespons terjadinya bencana tanah longsor yang menutup akses jalan warga di Jalan Aki Balak...

DPRD Tarakan Dorong Penyusunan Kalender Tanam untuk Antisipasi Gagal Panen Rumput Laut

DPRD Tarakan Dorong Penyusunan Kalender Tanam untuk Antisipasi Gagal Panen Rumput Laut

by Redaksi
06/03/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan, Asrin R. Saleh, meminta Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perikanan untuk lebih proaktif dalam...

Next Post
Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Krisis KONI Nunukan : Listrik dan Air Belum Dibayar, Atlet Perbatasan Terancam Masa Depannya

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka

Aspal Jalan, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Aspal Jalan Hingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemkot Tarakan Apresiasi Komitmen CSR PT PRI

Discussion about this post

Terlaris

Asrin R Saleh Soroti Infrastruktur dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir Tarakan

Asrin R Saleh Soroti Infrastruktur dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir Tarakan

06/06/2026
LPADKT Tarakan Gelar Kerja Bakti Benahi Drainase, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

LPADKT Tarakan Gelar Kerja Bakti Benahi Drainase, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

06/06/2026
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Hutan Pesisir Karang Anyar Pantai Cari Warga Hilang

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian di Hutan Pesisir Karang Anyar Pantai Cari Warga Hilang

06/05/2026
DPRD Tarakan Soroti Luasan Kawasan Kumuh di Mamburungan yang Terus Bertambah

DPRD Tarakan Soroti Luasan Kawasan Kumuh di Mamburungan yang Terus Bertambah

06/04/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com