SB, NUNUKAN – Kasus tabrakan maut speedboat yang merenggut dua nyawa di perairan Nunukan pada (28/7/2025) lalu akhirnya menemukan titik terang. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan resmi menetapkan motoris SB Borneo 02 Ekspress sebagai tersangka utama.
Kabar ini disampaikan oleh Petugas Kepelabuhanan KSOP Nunukan, Wiwin Karama SH, usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Nunukan terkait status Dermaga Haji Putri.
“Setelah serangkaian penyelidikan intensif, penyidik kami telah menetapkan motoris SB Borneo 02 Ekspress sebagai tersangka,” ungkap Wiwin, Senin (25/8/2025).
Namun, Wiwin enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia hanya menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini berada di Tarakan dan dijadwalkan kembali ke Nunukan pada Rabu untuk membawa tersangka serta menyampaikan perkembangan kasus ini kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satpolair Polres Nunukan, Ipda Zainal, dalam rapat yang sama menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan, penyidikan ini merupakan pelimpahan kasus dari Satpolair Nunukan. Dari hasil penyidikan polisi sebelumnya, kedua speedboat yang terlibat kecelakaan ternyata tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).
Lebih lanjut, dari pengakuan para ABK SB Borneo 02 Ekspress, mereka tidak melihat ada kapal cepat melintas di depan karena terhalang tumpukan barang ekspedisi sebanyak 31 koli. Nakhoda kapal pun mengaku sedang melihat GPS di HP untuk memastikan alur pelayaran.
“Mekipun penyidikan sudah di ranah KSOP, kami selalu ditembusi hasil penyidikannya juga,” kata Zainal.
Kronologi Tabrakan Maut
Insiden nahas itu terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA. Kecelakaan melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Express bermesin ganda 200 PK yang mengangkut barang logistik, dengan kapal cepat penumpang bermesin 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Benturan keras membuat kapal penumpang terbelah dua. Akibatnya, motoris speedboat 40 PK asal Sandakan, Malaysia, Rexsi Joseph Kabelen, meninggal dunia di Puskesmas Kota Nunukan. Sementara penumpang asal Liang Bunyu, Siti Nurharisa, sempat dirawat tiga hari di RSUD Nunukan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan kedua speedboat serta tiga ABK SB Borneo 02 Ekspress. Nakhoda speedboat Borneo, M. Sabir, beserta dua ABK-nya, Aslan dan Roi Wilson, masih menjalani pemeriksaan intensif di Satpolairud Nunukan.
Kini, keluarga korban hanya bisa menanti keadilan ditegakkan setelah penantian panjang kasus ini mulai menemukan titik terang. (dln)
Discussion about this post