Plt Sekda Nunukan Ir Jabbar saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Pemerintah Daerah Nunukan, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Nunukan, Selasa (2/9/2025).
SB, NUNUKAN – Pelaksana tugas (Plt) Seketaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Ir. Jabbar, membacakan Nota Penjelasan Bupati Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Pemerintah Daerah Nunukan, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Nunukan, Selasa (2/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Ir Jabbar mengatakan, pembentukan desa baru ini merupakan salah satu upaya strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi pembentukan desa sebagai entitas pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan nasional.
Dikatakan, secara faktual, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik telah menimbulkan tuntutan terhadap perlunya pemekaran atau pembentukan desa baru.
Beberapa desa yang ada di Kabupaten Nunukan memiliki cakupan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang besar, sehingga berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi. oleh karena itu, penataan desa melalui pembentukan desa baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di desa. “Pembentukan desa baru pada hakikatnya merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus strategi mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, lanjutnya, pemerintah daerah telah menerima 3 ( usulan Pemekaran Desa yaitu: Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam yang merupakan usulan Pemekaran atas Desa Binusan Kecamatan Nunukan. Lalu, Desa Tembaring yang merupakan usulan Pemekaran dari Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
“Dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi Desa, maka 3 usulan pemekaran desa dimaksud telah ditetapkan menjadi Desa Persiapan setelah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara,” bebernya.
Dalam pelaksanaan Desa Persiapan, kata Jabbar, pemerintah daerah melalui tim fasilitasi pemekaran desa Kabupaten Nunukan melakukan evaluasi terhadap kelayakannya untuk menjadi Desa Definitif.
Berdasarkan data lapangan dan hasil evaluasi tersebut, disimpulkan ketiga desa persiapan dinyatakan dapat dibentuk menjadi desa definitif,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya lagi, pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring dalam Wilayah Kabupaten Nunukan, sebagai payung hukum yang mengatur proses pemekaran wilayah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dengan mengacu pada persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, termasuk rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten,” jelasnya. Harapannya, kata Jabbar, Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, kejelasan, dan perlindungan bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa. “Kami menyadari bahwa raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan, tanggapan, dan saran dari berbagai pihak, khususnya dari pimpinan dan anggota DPRD Nunukan sebagai mitra pemerintah daerah, sangat kami harapkan demi tercapainya kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (dln)
Discussion about this post