DIMUSNAHKAN: Barang bukti sabu seberat 800 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
SB,NUNUKAN – Polres Nunukan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 849,44 gram, Kamis (11/9).
Sabu hasil sitaan dari delapan kasus ini dilarutkan dan dibuang ke toilet, disaksikan langsung oleh aparat terkait.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIk menegaskan, barang bukti ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba selama empat bulan terakhir, dari Juni hingga September 2025. Dari delapan kasus yang terungkap, sembilan tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh pria dan dua wanita.
“Kami tegaskan, Polres Nunukan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” ujar AKBP Bonifasius dalam konferensi pers.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juli lalu. Seorang pria berinisial J (27) asal Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap di Sebatik Timur dengan barang bukti sabu seberat 700 gram yang disembunyikan dalam tas ransel.
Sabu tersebut dibungkus rapi dalam jaket hoodie dan kemasan teh China merek Guanyiwang. J diduga kuat merupakan kurir narkoba lintas provinsi dan terancam hukuman pidana seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada kurir. Polres Nunukan berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan hingga ke bandar besar yang menjadi pemasok utama.
“Kami tidak hanya mengamankan kurir, tapi juga berusaha membongkar siapa yang berada di balik jaringan ini,” tegas Boni.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen Polres Nunukan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan hari ini adalah bukti nyata kerja kepolisian dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus menutup jalur masuk narkoba melalui Nunukan,” pungkas Kapolres.
Polres Nunukan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (dln)
Discussion about this post