Plt Sekretaris Kabupaten Nunukan Ir. Jabbar saat membacakan sambutan bupati Nunukan H. Irwan Sabri sekaligus membuka acara Bawaslu di Syan Cafe, Senin,(15/9/2025).
SB. NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), Yakobus Malyantor Iskandar, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu, terutama di daerah perbatasan, dalam menghadapi Pemilu nasional maupun lokal. Penegasan ini disampaikan dalam forum diskusi bertema “Bawaslu Mendengar: Proyeksi Strategis Pengawasan Dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Perbatasan” yang diadakan di Kabupaten Nunukan, Senin (15/09/2025).
Yakobus menyoroti beratnya beban kerja pengawas Pemilu, terutama petugas Ad Hoc, terutama saat Pemilu dan Pilkada digelar serentak. “Penguatan Bawaslu perlu diperhatikan. Kajian menunjukkan banyak pengawas yang gugur pada Pemilu 2019 dan 2024. Pemisahan antara Pemilu serentak dan Pilkada serentak akan meringankan beban kerja Bawaslu, memberikan jeda waktu dan persiapan yang lebih matang,” ujarnya.
Selain itu, Yakobus menyoroti ketidaksinkronan masa jabatan penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan. Ia mengusulkan penyeragaman mengacu pada masa jabatan Bawaslu RI yang berakhir pada 2027, sehingga persiapan menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 bisa lebih optimal.
Yakobus juga mengusulkan agar dana pengawasan Pemilu sepenuhnya bersumber dari APBN, tidak lagi dicampur dengan APBD, untuk menghindari tekanan ekonomi maupun politik terhadap pengawas. Evaluasi ke depan perlu menekankan penguatan dasar hukum, terutama dalam penanganan politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri, serta optimalisasi fungsi Bawaslu dalam pendidikan politik masyarakat.
“Bawaslu bukan hanya pengawas, tapi juga punya tugas besar melakukan pendidikan demokrasi. Tahapan yang terlalu padat rawan pelanggaran. Oleh karena itu, kelembagaan Bawaslu harus lebih kuat,” tegasnya.
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Afandy, yang juga hadir dalam forum tersebut menyatakan, dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu. “Jangan sampai Bawaslu ke depan seperti macan ompong. Penguatan kewenangan Bawaslu penting agar tidak hanya sebatas memberi rekomendasi, tapi juga bisa memberikan penindakan hukum dan memutus perkara pelanggaran Pemilu,” kata Afandy.
Afandy menambahkan, Bawaslu mengusulkan agar diberikan kewenangan untuk menangkap, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran Pemilu tanpa harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Usulan ini akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas di Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal. “Pembahasan revisi Undang-undang Pemilu ini akan lebih cepat dari sebelumnya,” ujarnya.
Dengan adanya penguatan kelembagaan ini, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasan Pemilu dengan lebih efektif dan efisien, khususnya di daerah perbatasan seperti Nunukan. (dln)
Discussion about this post