PROSES : Tim Satgas PWNI saat meminta keterangan kepada WNI yang diamankan APMM untuk menjalani proses hukum
SB, NUNUKAN – Tim Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (Satgas PWNI) Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau aktif memberikan pendampingan kepada sejumlah WNI yang diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau di perairan Tawau, Sabah.
Pendampingan ini dilakukan terkait dua peristiwa berbeda yang melibatkan WNI dalam pelanggaran wilayah perairan dan penyelundupan.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, menjelaskan kronologi dua kejadian tersebut. Pertama, pada 11 September 2025, sekitar pukul 22:30 waktu setempat, APMM menahan tiga WNI asal Nunukan yang membawa bot kargo berisi 95 tong gas LPG kosong berlogo Petronas dan 22 tong bensin ukuran 30 liter kosong. Ketiga WNI tersebut bernama Al (27), AR (29), dan AH (25). “Mereka mengaku tergiur imbalan Rp 5 juta per orang dari pemilik barang, meskipun menyadari risiko dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Dino menirukan pengakuan tersangka melalui pesan tertulisnya.
Kejadian kedua terjadi pada 14 September 2025, sekitar pukul 11:20 waktu setempat. APMM menangkap tujuh WNI asal Kota Tarakan yang menggunakan dua perahu nelayan tradisional. Mereka tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Tawau. Ketujuh WNI tersebut adalah ED (50), BM (34), ST (39), AD (37), RS (40), AR (22), dan B (50). Mereka mengaku diperintah oleh seorang warga Tarakan bernama AM untuk mengambil bibit rumput laut dari seseorang bernama AN di Bambangan, Nunukan.
“Tanpa adanya alat navigasi, perahu mereka melewati batas laut dan kemudian diamankan oleh kapal patroli APMM,” ujar Dino.
Konsulat RI Tawau mencatat, kasus serupa sering terjadi, baik berupa upaya penyelundupan barang subsidi maupun nelayan tradisional yang tanpa sadar melintasi batas perairan akibat faktor cuaca, keterbatasan peralatan navigasi, serta batas laut Indonesia-Malaysia yang masih diperdebatkan.
Tim Satgas PWNI akan terus memantau dan memberikan pendampingan hukum agar para WNI memperoleh hak-hak kekonsuleran dan mendapatkan hukuman seringan mungkin, tanpa mengintervensi proses hukum yang berlaku di Malaysia.
“Konsulat RI juga mendorong percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan kasus serupa di wilayah perbatasan,” jelasnya. (dln)
Discussion about this post