NUNUKAN – Suara kritis datang dari kalangan mahasiswa Kabupaten Nunukan yang menyoroti potret buram pengelolaan infrastruktur air bersih di wilayah perbatasan. Tidak tanggung-tanggung, tiga proyek besar—Embung Sei Fatimah, Perluasan Embung Lapri, dan SPAM RS Pratama Sebuku—tuding sebagai bukti nyata bobroknya tata kelola anggaran dan lemahnya penegakan hukum di Bumi Penekindi Debaya.
Yustin Ketua PC PMII Nunukan menegaskan bahwa rentetan persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya “mafia proyek” yang bermain di balik hajat hidup orang banyak. Monumen Bisu dan “Penjajahan” Hak Rakyat
Yustin menyoroti Embung Sei Fatimah yang kini tak lebih dari “monumen bisu”. Meski bangunan fisik telah berdiri, distribusi air ke rumah warga tetap nihil. Alasan klasik mengenai belum adanya serah terima aset dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V dianggap sebagai tameng birokrasi untuk menutupi kegagalan perencanaan.
“Rakyat dipaksa menelan janji, sementara anggaran miliaran sudah terserap. Ini bukan soal pipa yang tidak tersambung, tapi soal integritas pengerjaan yang patut dipertanyakan,” ujarnya dalam pernyataan sikapnya.
Kondisi tak kalah tragis terjadi di Sebatik melalui proyek Embung Lapri. Ambisi pemerintah membangun kedaulatan air di perbatasan dinilai cacat moral karena menyisakan duka bagi 40 kepala keluarga yang lahannya belum dibayar. Mahasiswa mengutuk keras tindakan “menunggak” hak rakyat seluas 69,15 hektar tersebut sebagai bentuk penjajahan administratif.
“Sangat ironis, pemerintah bicara kedaulatan di beranda NKRI, tapi melakukannya dengan cara menindas hak privat warganya sendiri. Jangan jadikan kepentingan umum sebagai tameng untuk merampas ruang hidup rakyat tanpa kompensasi yang pasti,” tegasnya.
Skandal SPAM Sebuku: Logika Terbalik Pencairan Dana
Puncaknya tertuju pada proyek SPAM RS Pratama Sebuku. Proyek senilai Rp4 miliar ini disebut sebagai skandal paling telanjang karena adanya dugaan manipulasi administrasi. Informasi yang dihimpun menunjukkan anggaran telah cair 100% pada Desember 2025, namun aktivitas fisik baru dimulai Februari 2026 dan kini mangkrak dengan progres di bawah 50%.
“Ini logika terbalik. Bagaimana mungkin uang rakyat cair penuh sebelum ada fisik bangunan? Kami menduga ada manipulasi dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP). Ini adalah kejahatan terencana yang merampas hak kesehatan warga Sebuku,” tambah yustin.
Ujian Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)
Menyikapi “Trinitas” persoalan ini, PMII Tarakan mendesak agar pihak Kejati Kaltara dan Tipidkor Polda Kaltara segera bertindak tanpa harus menunggu laporan formal yang berbelit.
“Kami tidak butuh pejabat yang hanya pandai bersilat lidah di media sosial. Kami butuh APH yang berani menyeret oknum-oknum ini ke meja hijau. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat di perbatasan berada di titik nadir karena hukum yang tumpul ke atas,” tutup pernyataan tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Apakah mereka akan tetap menjadi penonton di tengah dahaga warga, atau berani membongkar gurita korupsi infrastruktur di Kabupaten Nunukan?












Discussion about this post