Jumat, 23 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

by Redaksi
04/26/2026
in Tarakan
A A
Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Nunukan – Keluarga ahli waris almarhum H. Pangeran Batumpuk di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, meminta Polda Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS).

Perwakilan LBH permata keadilan Dedy Kurniawan Amin, mengatakan bahwa Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan klarifikasi dan peninjauan lokasi oleh pihak keluarga, penasihat hukum, serta perwakilan perusahaan.

Baca Juga

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

Pihak keluarga menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan, dugaan penipuan, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diperjuangkan sejak 2012.

Adapun Kronologis Peristiwanya, Kasus ini bermula pada 19 Maret 2012, ketika terjadi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak keluarga ahli waris dan PT NBS. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji memberikan lahan plasma seluas 2 hektare serta tidak melakukan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari mulut gua milik keluarga. Area gua juga disepakati sebagai kawasan konservasi.

Pada awal operasional, PT NBS mengakui hak masyarakat adat atas kawasan tersebut, termasuk dua gua, yakni Gua Batu Pua dan Gua Deduli, yang menjadi sumber penghidupan keluarga melalui panen sarang burung walet.

Namun, pada 2018, keluarga menemukan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan. Aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan pada gua dan menutup aliran sungai alami di sekitarnya. Akibatnya, habitat burung walet terganggu dan hasil panen yang sebelumnya bisa dilakukan hingga enam kali setahun tidak lagi dapat dinikmati.

Selain itu, tanaman buah milik keluarga di sekitar lokasi juga dilaporkan tergusur. Kini, area sekitar gua berubah menjadi kebun sawit dengan genangan air menyerupai danau.

Pada 24 Juli 2020, keluarga melayangkan surat tuntutan ganti rugi atas kerusakan tersebut. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, pada 14 Mei 2025, PT NBS sempat menyatakan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar dan menjanjikan kejelasan pada 10 Juni 2025.

Namun, situasi berbalik ketika pada 25 Juli 2025, seorang kepala keamanan perusahaan melaporkan tiga anggota keluarga—Heriansyah, Hasan Basri, dan H. Pangeran Ismail—dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 9 Oktober 2025.

Meski demikian, pada 21 Januari 2026, ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan yang dinilai patut oleh pihak keluarga, dengan sangkaan Pasal 335 dan/atau 368 KUHP.

Untuk itu, tuntutan dan harapan hingga April 2026, keluarga menyatakan belum menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun penyelesaian hukum. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak adil dan mengabaikan hak masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut hak yang telah dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan,” ujar perwakilan keluarga.

Pihak keluarga berharap kepolisian dan pemerintah dapat memberikan solusi yang adil, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat anggota keluarga mereka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat, dugaan pelanggaran perjanjian oleh perusahaan, serta proses hukum yang dinilai belum transparan.(*)

Berita Lainnya

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN— Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Kegiatan Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi...

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) unggulan...

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara) mencatatkan transaksi...

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat sinergi dengan media massa melalui kegiatan silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi...

Bawaslu Tarakan Terapkan 11 Standar Pelayanan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Bawaslu Tarakan Terapkan 11 Standar Pelayanan, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

by Redaksi
10/22/2026
0

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menerapkan 11 standar pelayanan sebagai pedoman untuk mewujudkan layanan publik yang...

Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Fasilitas Sumur Bor di Kampung Satu Skip

TMMD ke-130 Tarakan Rehabilitasi Rumah Samrah, Progres Pengerjaan Capai 40 Persen

by Redaksi
10/21/2026
0

TARAKAN, – Di tengah keterbatasan ekonomi, Samrah tetap bekerja sebagai buruh pabrik pembuat mie demi memenuhi kebutuhan hidup bersama tiga...

Next Post
Halal Bihalal dan Pelantikan Panglima Hulubalang LBMK Digelar di Tarakan

Halal Bihalal dan Pelantikan Panglima Hulubalang LBMK Digelar di Tarakan

JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

JOB Simenggaris Bangun Karakter Anak Negeri Melalui Program Kelas Inspirasi Simenggaris

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

KaShaFa 2026 Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara

Discussion about this post

Terlaris

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

Permudah Pendaftaran Calon Veteran, Kemhan Perkuat Administrasi di Tingkat Kodim

10/22/2026
Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

Dbaloy Tembus Pasar Internasional, MoU di TEI 2026 Capai Rp1,12 Miliar

10/22/2026
UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

UMKM Binaan BI Kaltara Catat Transaksi Rp113,69 Juta di ISEF 2026, Wastra Lokal Dilirik Pasar Internasional

10/22/2026
Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

Bawaslu Tarakan dan Radar Tarakan Perkuat Sinergi Pengawasan Demokrasi

10/22/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com