Nunukan – Keluarga ahli waris almarhum H. Pangeran Batumpuk di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, meminta Polda Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS).
Perwakilan LBH permata keadilan Dedy Kurniawan Amin, mengatakan bahwa Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan klarifikasi dan peninjauan lokasi oleh pihak keluarga, penasihat hukum, serta perwakilan perusahaan.
Pihak keluarga menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan, dugaan penipuan, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diperjuangkan sejak 2012.
Adapun Kronologis Peristiwanya, Kasus ini bermula pada 19 Maret 2012, ketika terjadi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak keluarga ahli waris dan PT NBS. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji memberikan lahan plasma seluas 2 hektare serta tidak melakukan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari mulut gua milik keluarga. Area gua juga disepakati sebagai kawasan konservasi.
Pada awal operasional, PT NBS mengakui hak masyarakat adat atas kawasan tersebut, termasuk dua gua, yakni Gua Batu Pua dan Gua Deduli, yang menjadi sumber penghidupan keluarga melalui panen sarang burung walet.
Namun, pada 2018, keluarga menemukan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan. Aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan pada gua dan menutup aliran sungai alami di sekitarnya. Akibatnya, habitat burung walet terganggu dan hasil panen yang sebelumnya bisa dilakukan hingga enam kali setahun tidak lagi dapat dinikmati.
Selain itu, tanaman buah milik keluarga di sekitar lokasi juga dilaporkan tergusur. Kini, area sekitar gua berubah menjadi kebun sawit dengan genangan air menyerupai danau.
Pada 24 Juli 2020, keluarga melayangkan surat tuntutan ganti rugi atas kerusakan tersebut. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, pada 14 Mei 2025, PT NBS sempat menyatakan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar dan menjanjikan kejelasan pada 10 Juni 2025.
Namun, situasi berbalik ketika pada 25 Juli 2025, seorang kepala keamanan perusahaan melaporkan tiga anggota keluarga—Heriansyah, Hasan Basri, dan H. Pangeran Ismail—dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 9 Oktober 2025.
Meski demikian, pada 21 Januari 2026, ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan yang dinilai patut oleh pihak keluarga, dengan sangkaan Pasal 335 dan/atau 368 KUHP.
Untuk itu, tuntutan dan harapan hingga April 2026, keluarga menyatakan belum menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun penyelesaian hukum. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak adil dan mengabaikan hak masyarakat adat.
“Kami hanya menuntut hak yang telah dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan,” ujar perwakilan keluarga.
Pihak keluarga berharap kepolisian dan pemerintah dapat memberikan solusi yang adil, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat anggota keluarga mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat, dugaan pelanggaran perjanjian oleh perusahaan, serta proses hukum yang dinilai belum transparan.(*)











Discussion about this post