Minggu, 26 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Tarakan

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

by Redaksi
04/26/2026
in Tarakan
A A
Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Nunukan – Keluarga ahli waris almarhum H. Pangeran Batumpuk di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, meminta Polda Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS).

Perwakilan LBH permata keadilan Dedy Kurniawan Amin, mengatakan bahwa Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan klarifikasi dan peninjauan lokasi oleh pihak keluarga, penasihat hukum, serta perwakilan perusahaan.

Baca Juga

Pemuda HIKMA Kaltara Resmi Dikukuhkan, Didorong Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda

Ketua DPP HIKMA Andi Rukman Apresiasi Kepemimpinan Khairul di HIKMA Kaltara

Ketua DPW Hikma Kaltara dr. Khairul Kembali Dikukuhkan untuk Periode Kedua

Pihak keluarga menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan, dugaan penipuan, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diperjuangkan sejak 2012.

Adapun Kronologis Peristiwanya, Kasus ini bermula pada 19 Maret 2012, ketika terjadi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak keluarga ahli waris dan PT NBS. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji memberikan lahan plasma seluas 2 hektare serta tidak melakukan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari mulut gua milik keluarga. Area gua juga disepakati sebagai kawasan konservasi.

Pada awal operasional, PT NBS mengakui hak masyarakat adat atas kawasan tersebut, termasuk dua gua, yakni Gua Batu Pua dan Gua Deduli, yang menjadi sumber penghidupan keluarga melalui panen sarang burung walet.

Namun, pada 2018, keluarga menemukan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan. Aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan pada gua dan menutup aliran sungai alami di sekitarnya. Akibatnya, habitat burung walet terganggu dan hasil panen yang sebelumnya bisa dilakukan hingga enam kali setahun tidak lagi dapat dinikmati.

Selain itu, tanaman buah milik keluarga di sekitar lokasi juga dilaporkan tergusur. Kini, area sekitar gua berubah menjadi kebun sawit dengan genangan air menyerupai danau.

Pada 24 Juli 2020, keluarga melayangkan surat tuntutan ganti rugi atas kerusakan tersebut. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, pada 14 Mei 2025, PT NBS sempat menyatakan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar dan menjanjikan kejelasan pada 10 Juni 2025.

Namun, situasi berbalik ketika pada 25 Juli 2025, seorang kepala keamanan perusahaan melaporkan tiga anggota keluarga—Heriansyah, Hasan Basri, dan H. Pangeran Ismail—dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan. Laporan tersebut kemudian dicabut pada 9 Oktober 2025.

Meski demikian, pada 21 Januari 2026, ketiganya justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan yang dinilai patut oleh pihak keluarga, dengan sangkaan Pasal 335 dan/atau 368 KUHP.

Untuk itu, tuntutan dan harapan hingga April 2026, keluarga menyatakan belum menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun penyelesaian hukum. Mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak adil dan mengabaikan hak masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut hak yang telah dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan,” ujar perwakilan keluarga.

Pihak keluarga berharap kepolisian dan pemerintah dapat memberikan solusi yang adil, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat anggota keluarga mereka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat, dugaan pelanggaran perjanjian oleh perusahaan, serta proses hukum yang dinilai belum transparan.(*)

Berita Lainnya

Pemuda HIKMA Kaltara Resmi Dikukuhkan, Didorong Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda

Pemuda HIKMA Kaltara Resmi Dikukuhkan, Didorong Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda

by Redaksi
04/25/2026
0

Tarakan- Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Keluarga Massenrempulu (HIKMA) Kalimantan Utara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIKMA Kaltara, serta DPW...

Ketua DPP HIKMA Andi Rukman Apresiasi Kepemimpinan Khairul di HIKMA Kaltara

Ketua DPP HIKMA Andi Rukman Apresiasi Kepemimpinan Khairul di HIKMA Kaltara

by Redaksi
04/25/2026
0

Tarakan – Ketua DPP Himpunan Keluarga Massenrempulu (HIKMA), Andi Rukman N. Karumpa, secara resmi menyampaikan ucapan selamat kepada dr. Khairul,...

Ketua DPW Hikma Kaltara dr. Khairul Kembali Dikukuhkan untuk Periode Kedua

Ketua DPW Hikma Kaltara dr. Khairul Kembali Dikukuhkan untuk Periode Kedua

by Redaksi
04/25/2026
0

Tarakan— Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Keluarga Masyarakat (Hikma) Kalimantan Utara, dr. Khairul, M.Kes, kembali dikukuhkan untuk memimpin organisasi...

Polda Kaltara Pasang Sikap Keras, Lingkungan Rusak Bencana Mengintai

Polda Kaltara Pasang Sikap Keras, Lingkungan Rusak Bencana Mengintai

by Redaksi
04/25/2026
0

KALTARA— Alarm bahaya akhirnya dibunyikan. Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang kian tak terkendali, Polda Kalimantan Utara menyatakan sikap...

Kaltara Sharia Festival 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Tarakan

Kaltara Sharia Festival 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Tarakan

by Redaksi
04/24/2026
0

Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui penyelenggaraan Kalimantan Utara Sharia Festival...

KaShaFa 2026 Hadirkan Inovasi dan Tabligh Akbar, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

KaShaFa 2026 Hadirkan Inovasi dan Tabligh Akbar, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

by Redaksi
04/24/2026
0

Tarakan– Kalimantan Utara Sharia Festival (KaShaFa) 2026 tidak hanya menghadirkan bazar UMKM halal, tetapi juga berbagai inovasi untuk memperkuat ekosistem...

Discussion about this post

Terlaris

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Polda Kaltara Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana PT NBS, Ahli Waris Tuntut Keadilan

04/26/2026
Pemuda HIKMA Kaltara Resmi Dikukuhkan, Didorong Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda

Pemuda HIKMA Kaltara Resmi Dikukuhkan, Didorong Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda

04/25/2026
Ketua DPP HIKMA Andi Rukman Apresiasi Kepemimpinan Khairul di HIKMA Kaltara

Ketua DPP HIKMA Andi Rukman Apresiasi Kepemimpinan Khairul di HIKMA Kaltara

04/25/2026
Ketua DPW Hikma Kaltara dr. Khairul Kembali Dikukuhkan untuk Periode Kedua

Ketua DPW Hikma Kaltara dr. Khairul Kembali Dikukuhkan untuk Periode Kedua

04/25/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com