TARAKAN — DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga terkait untuk membahas persoalan yang dinilai berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT dan upaya pencegahan penyakit menular seksual.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menyampaikan bahwa hasil RDP menyepakati perlunya langkah regulasi yang segera dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Muhammad Yunus, langkah awal yang didorong adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi sementara, sembari menunggu penyusunan Peraturan Daerah (Perda)yang ditargetkan dapat dilakukan pada 2027.
“Alhamdulillah, dalam RDP ini kita mengambil kesimpulan bahwa perlunya secepatnya diterbitkan peraturan. Yang pertama adalah Perwali sambil menunggu pembuatan Perda pada 2027,” ujarnya usai RDP.
Selain regulasi, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi di tengah masyarakat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemasangan spanduk berisi kampanye pencegahan dan penolakan terhadap perilaku LGBT di sejumlah wilayah Kota Tarakan.
Muhammad Yunus mengatakan, pemasangan spanduk tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh DPRD, tetapi juga dapat difasilitasi bersama organisasi masyarakat sehingga sosialisasi dapat menjangkau berbagai wilayah.
“Dari 30 anggota DPRD saja kalau masing-masing tiga spanduk, sudah banyak. Belum lagi nanti bersama ormas-ormas kita cetak juga. Ini sebagai bukti bahwa kita serius melakukan pencegahan,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan juga diharapkan dapat menyasar lingkungan pendidikan. DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar program edukasi dan pencegahan dapat dilakukan di lingkungan sekolah.
“Kalau memang diperlukan, kita pasang juga di sekolah-sekolah, minimal di pagar-pagar sekolah, sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, peserta juga membahas data mengenai HIV. Muhammad Yunus menyebut terdapat data yang menunjukkan ribuan orang terindikasi HIV pada 2020, sementara pada 2025 terdapat lebih dari 30 kasus positif yang disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok berisiko, termasuk laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL).
Ia menegaskan, data dan persoalan kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan langkah pencegahan. Namun, upaya tersebut menurutnya perlu dilakukan melalui regulasi, edukasi, serta penanganan yang terukur.
“Semua elemen yang hadir sepakat untuk segera membentuk peraturan yang mengikat, sehingga persoalan kesehatan dan perilaku seksual berisiko ini bisa segera dicegah,” katanya.
Muhammad Yunus juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan yang telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Ia menyebut Dinas Sosial telah diberikan kepercayaan untuk menyusun rancangan Perwali sebagai langkah awal sebelum regulasi dalam bentuk Perda dibahas lebih lanjut.
“Untuk Perda, insyaallah kita upayakan pada 2027. Tetapi langkah konkret dari Pak Wali Kota sudah ada dengan membentuk tim terpadu. Dinas Sosial juga sudah diberikan kepercayaan untuk segera menyusun draft Perwalinya,” pungkasnya.
DPRD Kota Tarakan berharap langkah regulasi dan program pencegahan tersebut dapat dilakukan secara terukur, dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.(*)











Discussion about this post