SB, TARAKAN – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FD (20) yang diduga memamerkan alat vitalnya ke Istri orang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Sabtu (28/12/2025) lalu.
Setelah melakukan aksi tak terpujinya, FD sempat menawarkan uang tutup mulut agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya.
“Korban yang tidak terima atas perbuatan FD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, Selasa (7/1/2025).
Randhya lantas mengungkapkan, kronologis awal terjadinya tindak asusila tersebut. Dimana korban yang saat itu sedang berada di rumahnya di RT 12 Selumit Pantai sedang membuka warung sembako miliknya.
Kemudian datanglah pelaku (FD) yang saat itu memesan mie untuk meminta dimasakan oleh korban.
“Kemudian korban menerima pesanan dari FD dan akan memasak mie yang di pesan oleh FD,” ujarnya.
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, pada saat korban memasak mie, FD mendatangi korban dan berbicara ingin pergi ke toilet.
Setelah masuk ke dalam toilet, FD membuka pintu toilet dan saat itulah FD memanggil korban untuk memperlihatkan alat vitalnya.
Melihat tindakan FD, korban pun bergegas keluar rumah untuk menghubungi (menelpon) suaminya.
“Setelah itu korban (pelapor) langsung keluar dari rumah untuk menelpon suaminya,” jelasnya.
Lantas Randhya juga mengatakan, setelah korban melihat pelaku keluar dari toilet, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk menyelesaikan mie yang di pesan pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menghampiri korban, dan langsung menyentuh bagian lengan korban dan berbicara pada korban.
“Pelaku (FD) berbicara, jangan kasih tahu suami mu kalau tadi aku kasih lihat alat vital ku,” kata Randhya.
Pada saat itu juga, kata Randhya, pelaku ingin memberikan uang yang di ambil di kantong sakunya kepada korban, sebagai uang tutup mulut atas kejadian tersebut.
Namun, korban langsung menolak uang tersebut dan memberitahu agar pelaku mebayar uang mie yang telah dipesannya.
“Lalu FD membayar mie tersebut dan langsung meninggalkan korban,” ujar Randhya.
Lebih lanjut lagi Randhya mengungkapkan, FD berhasil ditangkap di wilayah Beringin I, Selumit Pantai, Kota Tarakan.
“Atas perbuatannya FD disangkakan pasal 5 undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (RZ)
Discussion about this post