TARAKAN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Tarakan baru mencapai sekitar 40 persen dari target tahunan sebesar Rp42 miliar. Kondisi tersebut mendorong UPTD Samsat Kota Tarakan bersama sejumlah instansi terkait meningkatkan penertiban sekaligus edukasi kepada masyarakat melalui razia Pendataan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Wajib Pajak (P2KB).
Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Jalan Mulawarman, selama satu jam, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Razia menyasar pengguna jalan untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan dalam pembayaran PKB.
Kepala UPTD Samsat Kota Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan kegiatan P2KB merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendata potensi pajak yang belum terserap sekaligus mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kegiatan ini bentuk pendataan, sosialisasi, sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan kendaraan dan pembayaran pajak tepat waktu. Kami juga mendorong pemilik kendaraan plat luar agar segera memutasi kendaraannya ke plat daerah (KU) demi membantu peningkatan PAD Kota Tarakan,” ujar H. Syaiful Adrie.
Ia menjelaskan, dari target penerimaan PKB sebesar Rp42 miliar dalam setahun, rata-rata penerimaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan. Namun, hingga saat ini realisasinya baru berada di kisaran 40 persen.
“Target kita setahun sekitar Rp42 miliar, atau rata-rata butuh penerimaan Rp3 miliar per bulan. Saat ini baru tercapai sekitar 40 persen, sehingga cukup berat untuk mencapai target penuh di akhir tahun. Oleh karena itu, melalui kegiatan P2KB ini kita harapkan masyarakat kembali teredukasi dan sadar kewajiban,” jelasnya.
Razia tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satlantas Polresta Tarakan, PT Jasa Raharja, BPKD Kota Tarakan, Dansubdenpom, dan Satpol PP. Samsat juga menyiagakan layanan Samsat Keliling (Samling), sehingga pengendara yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja di Samsat Tarakan, Erry Hanindia, mengakui adanya penurunan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada tahun ini yang turut berdampak terhadap penurunan realisasi penerimaan.
Ia mengingatkan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Harus diakui kesadaran masyarakat tahun ini agak menurun jika melihat penerimaan kita yang turun cukup jauh. Namun dari sudut pandang Jasa Raharja, tujuan utama pembayaran ini adalah memberikan jaminan dan perlindungan apabila terjadi kecelakaan. Kami terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak, karena jika terjadi insiden di jalan raya, kita dapat menjamin perlindungan bagi korban tersebut,” tegasnya.
Melalui kegiatan penertiban terpadu ini, Samsat Tarakan berharap kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas, perlindungan bagi korban kecelakaan, dan peningkatan penerimaan daerah.(*)











Discussion about this post