TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tarakan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mencurigai sebuah rumah di lokasi tersebut. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah.
Dari pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial H alias A (41). Selanjutnya, petugas memanggil seorang saksi perempuan untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong kiri baju yang dikenakan H.
Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan menggunakan tes kit dan penimbangan. Hasil penimbangan menunjukkan sabu tersebut memiliki berat netto 0,16 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu lembar baju warna biru navy merek TABINA ID, satu buah kotak warna hitam, satu bungkus plastik bening, satu lembar plastik bening, dua buah serokan, satu alat hisap atau bong, satu buah gunting, serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna dasar Sky Blue dan sebagian transparan.
Selanjutnya, H alias A beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran narkotika di Kota Tarakan.(*)











Discussion about this post