TARAKAN – Bank Indonesia memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penukaran valuta asing bukan bank atau money changer di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan praktik penukaran Rupiah-Ringgit yang dilakukan pelaku usaha tanpa izin, khususnya di Kabupaten Nunukan.
Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Kaltara” yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara.
Kegiatan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara, Wesky Putra Pratama, dan dihadiri General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kapolsek KSKP Tunon Taka, serta perwakilan Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Nunukan.
HLM tersebut dilatarbelakangi masih maraknya kegiatan penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit yang dilakukan oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin sebagai money changer, terutama di wilayah perbatasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain berpotensi menimbulkan perbedaan kurs yang dapat merugikan masyarakat, transaksi melalui money changer tidak berizin juga memiliki risiko peredaran uang palsu serta penyalahgunaan kegiatan penukaran valuta asing untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Sebagai langkah penataan, KPwBI Kaltara bersama sejumlah instansi menginisiasi kampanye JAGA KALTARA. Kampanye ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan, serta BP3MI Kalimantan Utara.
JAGA KALTARA memiliki tiga strategi utama. Pertama, memberikan asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin melalui pendampingan secara persuasif agar memahami ketentuan dan memperoleh izin atau bergabung dengan money changer yang telah berizin.
Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan layanan money changer berizin. Legalitas tersebut dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia.
Selain itu, akan disediakan media informasi dan pengaduan melalui WhatsApp serta website JAGA KALTARA untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan.
Ketiga, pengawasan dan penegakan ketentuan oleh aparat penegak hukum. Tahapan ini akan dilakukan apabila asistensi, fasilitasi, dan edukasi yang diberikan kepada pelaku money changer tidak berizin tidak menunjukkan kepatuhan.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, JAGA KALTARA diharapkan dapat mendorong terciptanya kegiatan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan PMI di Kalimantan Utara.(*)











Discussion about this post