TARAKAN – BPJS Kesehatan Kota Tarakan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menjaga pelayanan kesehatan masyarakat apabila kepesertaan yang selama ini dijamin Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penonaktifan mulai 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin, kontrol, hemodialisa hingga kemoterapi.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan mitigasi diperlukan agar perubahan status kepesertaan tidak menimbulkan gangguan pelayanan maupun keluhan di tengah masyarakat.
“Potensi keluhan saya mungkin lebih memitigasi karena ini jadi sorotan publik. Jangan sampai orang berobat, tiba-tiba sedang hemodialisa, tiba-tiba nonaktif. Kalau nonaktif, dia sudah punya jadwal dan harus mengurus BPJS, takutnya berdampak pada kondisi pasien,” ujar Yusef.
Menurutnya, BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dengan pemerintah kabupaten/kota. Rekonsiliasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang akan melanjutkan penanggungan peserta.
“Besok kami rekon, mudah-mudahan ada kejelasan apakah provinsi tetap memperpanjang atau dialihkan ke kabupaten/kota, dengan ketersediaan anggaran juga di kabupaten/kota,” katanya.
Sambil menunggu kepastian tersebut, BPJS Kesehatan telah menyampaikan informasi kepada fasilitas kesehatan dan pemerintah desa. Data peserta yang terdampak juga disiapkan untuk disampaikan kepada pihak terkait.
“Nah, ini sudah kami sampaikan melalui WhatsApp Blast, email ke faskes dan email ke desa. Jadi data-data yang 30 ribu itu sudah akan kita sampaikan, supaya masyarakat siap-siap kalau terjadi hambatan dalam layanan,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan sejumlah kanal pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala pelayanan akibat perubahan status kepesertaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website BPJS Kesehatan, WhatsApp maupun email.
Yusef mengatakan masyarakat yang status kepesertaannya menjadi nonaktif dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat.
Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi mengenai opsi kepesertaan yang tersedia.
“Yang pertama melapor ke desa, Dinsos, Dinas Kesehatan setempat. Hampir sama di semua kabupaten. Yang penting masih ber-KTP wilayah masing-masing,” katanya.
Informasi mengenai mekanisme tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah desa agar masyarakat dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila mengalami perubahan status kepesertaan.
Mitigasi juga dilakukan terhadap pasien yang telah memiliki jadwal pelayanan di fasilitas kesehatan, namun status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.
Apabila pasien datang dengan kartu yang sudah tidak aktif, petugas admisi fasilitas kesehatan akan melakukan pengecekan status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui website PasTi JKN maupun dengan menghubungi BPJS Satu.
Setelah diketahui penyebab penonaktifan, peserta akan diarahkan pada pilihan reaktivasi, termasuk melalui kepesertaan PBI Pemda maupun kepesertaan mandiri sesuai ketentuan.
Untuk peserta yang sebelumnya telah memperoleh rujukan, BPJS Kesehatan memastikan rujukan tersebut tetap dapat digunakan setelah kepesertaan direaktivasi karena nomor kartu peserta tidak berubah.
“Ketika nomor kartunya tidak berubah dan kartunya sudah direaktivasi, rujukan otomatis sudah bisa digunakan kembali,” jelas bagian pelayanan BPJS Kesehatan.
Hal yang sama berlaku bagi peserta yang mendapatkan rujukan untuk menjalani pelayanan kesehatan di luar daerah. Petugas PIP3 di rumah sakit maupun BPJS Satu dapat membantu melakukan pengecekan status kepesertaan dan memberikan informasi mengenai pilihan reaktivasi.
BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit agar peserta yang mendapatkan rujukan, khususnya untuk berobat ke luar daerah, diingatkan untuk mengecek status kepesertaan sebelum mendapatkan pelayanan.
Peserta tidak perlu meminta rujukan baru apabila rujukan sebelumnya masih berlaku. Setelah kepesertaan direaktivasi, rujukan tersebut dapat kembali digunakan sesuai ketentuan.
Untuk kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan medis tetap diberikan terlebih dahulu oleh rumah sakit.
Pengecekan administrasi dan status kepesertaan dilakukan oleh petugas rumah sakit bersamaan dengan proses pelayanan.
“Untuk gawat darurat, sesuai Permenkes 47 Tahun 2018, pelayanan tetap dilakukan terlebih dahulu oleh seluruh rumah sakit. Selanjutnya pemeriksaan admisi atau pendaftaran dilakukan oleh petugas rumah sakit sembari pelayanan berjalan,” jelas bagian pelayanan.
Apabila kemudian diketahui peserta berstatus nonaktif, keluarga dapat mengajukan proses reaktivasi. Petugas rumah sakit juga dapat menghubungi BPJS Satu untuk mengetahui penyebab penonaktifan dan pilihan penyelesaiannya.
Selain BPJS Satu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan PANDawa maupun Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam, khususnya untuk peserta PBI.
Mitigasi juga disiapkan bagi peserta yang masuk IGD pada akhir September, tetapi proses reaktivasi kepesertaannya baru dapat dilakukan setelah memasuki Oktober.
BPJS Kesehatan menjelaskan, selama kepesertaan dapat direaktivasi sebelum pasien pulang, pelayanan rawat inap masih dapat ditanggung dalam program JKN sesuai ketentuan.
“Selama peserta itu bisa direaktivasi atau diaktifkan kembali sebelum pulang, itu masih tetap tanggungan dalam JKN. Apabila berlanjut rawat inap, sebenarnya bisa ada opsi 3 x 24 jam ataupun sebelum pasien pulang,” katanya.
Untuk mengetahui penyebab status nonaktif, rumah sakit dapat melakukan pengecekan melalui bagian pendaftaran, petugas PIP3 maupun BPJS Satu.
Yusef menegaskan, seluruh langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk antisipasi agar perubahan status kepesertaan tidak berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.(*)











Discussion about this post