TARAKAN – Calon wakil kepala sekolah di Sekolah Negeri Terintegrasi (SNT) 11 Tarakan tidak hanya dituntut memenuhi masa kerja minimal lima tahun, tetapi juga harus memiliki pengalaman yang mendukung tugas manajerial serta melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Proses pengisian jabatan tersebut turut mempertimbangkan persetujuan pemindahan pegawai dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah asal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, S.T., M.Sc., menjelaskan pengalaman sebagai wakil kepala sekolah menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan karena jabatan tersebut memiliki tanggung jawab manajerial. Selain itu, calon wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), surat keterangan dari Inspektorat, serta dokumen terkait disiplin, status hukum dan kesehatan.
Menurut Tamrin, kelengkapan berkas juga mencakup surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif, ijazah, serta transkrip nilai. Seluruh persyaratan tersebut perlu diperiksa sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, status SNT 11 sebagai sekolah pemerintah pusat membuat perpindahan guru dari pemerintah daerah memerlukan persetujuan PPK. Disdik Tarakan juga harus memastikan perpindahan tersebut tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan guru dan pelayanan pendidikan di sekolah asal.(*)













Discussion about this post