TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam menerapkan pembelajaran dari rumah (BDR) atau belajar jarak jauh (BJJ) menyusul fluktuasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Endah Sarastiningsih, S.Pd., M.Pd bahwasanya Kebijakan tersebut mengacu pada edaran dan panduan kementerian yang menjadi pedoman penyesuaian kegiatan belajar mengajar ketika kualitas udara memburuk. Sekolah diberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi lingkungan masing-masing, termasuk perkembangan ISPU dan kebutuhan peserta didik.
Dalam ketentuan yang disampaikan, ketika ISPU berada di atas angka 100, pembelajaran dari rumah diprioritaskan bagi peserta didik kelas rendah, yakni kelas 1, 2, dan 3. Sementara itu, siswa kelas tinggi, yaitu kelas 4, 5, dan 6, dapat mengikuti pembelajaran dengan pengurangan jam belajar serta menggunakan masker.
Meski demikian, penerapan BDR tidak dilakukan secara seragam. Sekolah perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa, efektivitas pembelajaran, serta pengawasan orang tua apabila anak belajar dari rumah. Dengan demikian, keputusan pelaksanaan pembelajaran dapat disesuaikan dengan situasi masing-masing sekolah tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik.(*)













Discussion about this post