TARAKAN – Polres Tarakan menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Rabu (28/10/2026), pukul 08.00 WITA.
Upacara tersebut mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati Pemuda untuk Indonesia” sebagai momentum untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kegiatan diikuti Kapolres Tarakan, Wakapolres Tarakan, para pejabat utama yang terdiri dari kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), dan kepala seksi (Kasi), serta personel Polres Tarakan.
Upacara berlangsung khidmat, diawali dengan masuknya komandan dan inspektur upacara ke lapangan, penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, serta pengibaran Bendera Merah Putih.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928, serta penyampaian amanat inspektur upacara. Para peserta juga menyanyikan lagu Bangun Pemudi Pemuda Indonesia dan Satu Nusa Satu Bangsa, sebelum upacara ditutup dengan pembacaan doa dan penghormatan kepada inspektur upacara.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 28 Oktober 1928 harus terus dijaga dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai perjuangan, persaudaraan, toleransi, dan cinta tanah air menjadi landasan penting dalam menghadapi berbagai tantangan di era modern.
Melalui momentum tersebut, Polres Tarakan mengajak generasi muda untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjauhi perilaku negatif, bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Semangat Sumpah Pemuda diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan kepedulian sosial, dan bersama-sama mewujudkan Kota Tarakan yang aman, damai, dan kondusif.(*)











Discussion about this post