TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyaksikan pembongkaran dua speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, Kelurahan Pamusian, Kamis (29/10/2026).
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.
Yunus menjelaskan, pembongkaran semula direncanakan pada Rabu (28/10/2026) malam, setelah mahasiswa menyuarakan permintaan agar polisi tidur tersebut dicabut. Namun, pelaksanaannya ditunda karena petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menangani pekerjaan telah kelelahan setelah bekerja sejak pagi hingga sore.
“Alhamdulillah, aspirasi yang disampaikan aliansi mahasiswa sudah kami tindak lanjuti. Pembongkaran yang direncanakan tadi malam terpaksa ditunda karena petugas sudah kelelahan. Akhirnya, pekerjaan dilaksanakan siang ini,” ujar Yunus.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut dan mengapresiasi kerja petugas yang telah menyelesaikan pembongkaran. Menurutnya, DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, serta instansi terkait lainnya agar proses berjalan lancar.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya meminta maaf karena pembongkaran belum bisa dilaksanakan tadi malam. Kami memahami kondisi petugas yang sudah bekerja sejak pagi hingga sore. Yang terpenting, aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Yunus memastikan pembongkaran dilakukan pada dua titik, termasuk satu lokasi yang berada di dekat kawasan sekolah. Ia menegaskan, penanganan fasilitas pengendali kecepatan perlu tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah.
Sementara itu, mengenai material bekas pembongkaran, ia menyerahkan pengaturannya kepada dinas terkait, khususnya Dinas PU dan Dinas Perhubungan.
“Untuk materialnya, nanti biar dinas terkait yang mengatur, baik PU maupun Perhubungan,” jelasnya.
Yunus berharap pemasangan speed bump di Kota Tarakan ke depan didahului kajian yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar fasilitas yang dibangun tepat sasaran dan tidak kembali menimbulkan keluhan hingga harus dibongkar.
Ia menegaskan, DPRD tidak melarang pemasangan polisi tidur. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian dan mempertimbangkan kondisi jalan serta kebutuhan pengguna.
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang pemasangan speed bump. Namun, harus ada kajian dan usulan dari masyarakat agar fasilitas yang dipasang benar-benar sesuai kebutuhan, bukan justru menimbulkan keluhan dan akhirnya dibongkar kembali,” tegasnya.
Yunus juga menyinggung pemasangan speed bump di kawasan Sembengkok yang menurutnya berkaitan dengan permintaan masyarakat dan sejumlah kejadian di lokasi tersebut. Ia menilai, masukan warga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pengendali kecepatan yang tepat.
Menurutnya, masyarakat dapat mengusulkan alternatif desain, termasuk pengendali kecepatan berukuran lebih kecil, sepanjang sesuai hasil kajian dan kondisi lapangan.
Di akhir keterangannya, Yunus menyampaikan terima kasih kepada Dinas PU, Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, dan pihak terkait lainnya atas koordinasi dalam pembongkaran dua speed bumptersebut demi kepentingan masyarakat Kota Tarakan.(*)











Discussion about this post