TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan pelaksanaan reforma agraria di Kaltara tidak boleh hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11).
Mengusung tema “Sinergi Lintas Sektor dalam Mendukung Kebijakan Pengaturan Reforma Agraria”, kegiatan ini menjadi wadah untuk menyelaraskan program penataan aset dan penataan akses di wilayah Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltara beserta seluruh jajaran GTRA yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor tersebut.
“Reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan akses dan kesempatan untuk mengembangkan ekonominya,” kata Zainal.
Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan reforma agraria juga mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta mendukung pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (dkisp)











Discussion about this post