NUNUKAN – Keresahan masyarakat Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu semakin memuncak. Aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu diduga mulai merusak generasi muda, bahkan sejumlah anak muda disebut dimanfaatkan sebagai kurir untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut.
Biro Hukum DPW TBBR Kalimantan Utara, Jhon Tahol, yang juga merupakan warga Desa Libang, mengatakan masyarakat telah berulang kali memberikan peringatan kepada seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Namun, peringatan yang disampaikan bersama pemerintah desa itu tidak mendapat respons.
“Peredaran narkoba ini sudah cukup lama meresahkan masyarakat Desa Libang. H sebenarnya sudah kami peringatkan sejak beberapa tahun lalu agar tidak melakukan aktivitas seperti itu. Tetapi, peringatan dari masyarakat maupun pemerintah desa tidak direspons,” ungkap Jhon.
Menurutnya, dampak dugaan peredaran narkotika tersebut tidak hanya sebatas transaksi, tetapi juga mulai menyasar kalangan anak muda. Sejumlah pemuda diduga telah terjerumus sebagai pengguna, bahkan dimanfaatkan untuk membantu mengedarkan sabu-sabu.
“Kami melihat anak-anak muda sudah banyak yang terdampak. Mereka tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi diduga juga dimanfaatkan sebagai kurir untuk meloloskan barang-barang tersebut. Ini yang membuat masyarakat semakin geram karena dampaknya sudah masuk ke lingkungan generasi muda,” katanya.
Jhon menjelaskan, H merupakan pendatang dari Sulawesi yang telah menetap di Desa Libang lebih dari 10 tahun. Selama berada di wilayah tersebut, masyarakat mengaku telah berulang kali mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Keresahan itu kemudian mendorong masyarakat mengambil sikap bersama. Warga, pemerintah desa dan sejumlah lembaga setempat menyusun kesepakatan tertulis sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkoba di Desa Libang.
“Kami sudah sepakat dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama masyarakat, pemerintah desa dan lembaga-lembaga. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan peredaran narkoba di Desa Libang. Mau pendatang atau orang asli, kalau melakukan aktivitas seperti itu tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat menyatakan akan mengamankan orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Warga juga membahas kemungkinan mengusir pelaku dari desa sebagai bagian dari langkah yang disepakati bersama.
Sikap masyarakat semakin menguat setelah Polsek Lumbis menangkap seorang warga berinisial A di Mansalong pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Dari pengembangan perkara tersebut, sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaan A diduga berasal dari H yang tinggal di Desa Libang.
Jhon mengatakan, informasi mengenai dugaan keterkaitan H dalam perkara tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat untuk mengambil langkah terhadap aktivitas peredaran narkotika. H disebut meninggalkan rumah setelah penangkapan A dan hingga pembongkaran rumah pada Selasa (3/11/2026), keberadaannya belum diketahui.
Keluarga H juga tidak lagi berada di rumah saat pembongkaran dilakukan. Menurut Jhon, bangunan tersebut dalam keadaan kosong karena keluarga diduga telah meninggalkan lokasi setelah mengetahui rencana pembongkaran oleh masyarakat.
Terkait kelanjutan bangunan, Jhon menyebut masyarakat telah memberikan kesempatan kepada keluarga H untuk membongkar rumah secara mandiri. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, warga berencana meratakan bangunan menggunakan alat berat berupa excavator.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada keluarganya untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami berencana meratakan bangunan itu menggunakan excavator,” jelasnya.
Jhon turut mengapresiasi langkah Polsek Lumbis dalam menangani dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Ia menegaskan masyarakat ingin bersinergi dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian. Masyarakat sebenarnya ingin bersama-sama dengan Polri memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan agar peredaran narkoba di desa kami bisa dihentikan,” katanya.
Meski mendukung upaya penindakan, Jhon mengungkapkan masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya oknum yang menjadi pelindung atau backing pihak yang diduga mengedarkan narkotika. Ia berharap aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan tersebut.
“Kekhawatiran masyarakat ini ada pada kemungkinan oknum-oknum yang menjadi backing bagi bandar. Itu yang menjadi persoalan. Kami berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang melindungi aktivitas peredaran tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, masyarakat Desa Libang menginginkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. Kesepakatan tertulis bersama pemerintah desa dan lembaga setempat diharapkan menjadi komitmen bersama untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.(*)











Discussion about this post